Karyawan soldatenkaffe tak boleh jadi korban

Senin, 22 Juli 2013 - 17:49 WIB
Karyawan soldatenkaffe...
Karyawan soldatenkaffe tak boleh jadi korban
A A A
Sindonews.com – Pemilik Soldatenkaffe Henry Mulyana berjanji tidak akan menggunakan simbol-simbol Nazi sebagai dekorasi kafenya, melalui surat perjanjian.

Hal itu dilakukan setelah kafe miliknya menjadi perbincangan media nasional dan internasional.

Penandatangan tersebut langsung dilakukan dihadapan Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandung Herry Djauhari.

“Penandatangan dilakukan saat pertemuan tadi. Dalam perjanjian itu, dia (Henry) berjanji akan mencopot uniform (seragam) dan poster Nazi,” jelas Herry saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2013).

Herry menilai, meski tidak ada peraturan yang mengikat mengenai pelarangan simbol Nazi. Namun hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat baik dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Kota Bandung, Dedie Soeratin berharap Pemkot Bandung memiliki sebuah komitmen mengenai pendirian dan perizinan kafe dan restoran.

“Dengan adanya komitmen itu, jadi kami sebagai praktisi dan organisasi bisa melakukan monitoring dan masukan ke Pemkot mengenai kafe dan restaurant,” tutur Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kafe dan Restoran Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar.

Tidak hanya itu, pihaknya pun siap menyalurkan empat pegawai kafe yang kini nasibnya terkatung-katung pasca tutupnya Soldatenkaffe pasca ramai diberitakan.

“Karyawan tidak boleh jadi korban. Kalau diperlukan kami siap menyalurkan dengan syarat, secara resmi harus keluar dulu. Nanti tinggal membuat surat lamaran. Jangan sampai karyawan terlantar, itu harus dilindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik kafe ‘Nazi’, Soldatenkaffe, Henry Mulyana mengaku tertekan dan stress akibat pemberitaan yang diklaimnya telah melenceng dari hasil wawancara.

“Saya banyak dapat telepon yang marah-marah. Saya stress. Bahkan dunia luar juga ikut menekan saya,” tutur Henry kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2013.

Akibat pemberitaan yang meluas hingga keluar negeri itu pun, akhirnya Henry memutuskan untuk menutup kafenya untuk sementara. Tidak hanya itu, imbasnya adalah empat pegawai kafe pun kini ‘dirumahkan’.

“Saya tegaskan keberadaan kafe ini tidak pernah meresahkan warga seperti yang ditulis media. Hampir dua tahun tidak pernah ada komplain dari warga, dan kami tidak menyebarkan ajaran yang dilarang (Nazi),” tegasnya.

Tak hanya itu, kini dirinya pun merasa trauma untuk berpergian keluar negeri. “Mental saya merasa ketakutan atas pemberitaan ini,” ucapnya.
(lns)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
16 menit yang lalu
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
31 menit yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kalimantan
37 menit yang lalu
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
57 menit yang lalu
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
1 jam yang lalu
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved