Penyergapan terduga teroris di Tulungagung langgar protap

Senin, 22 Juli 2013 - 15:00 WIB
Penyergapan terduga...
Penyergapan terduga teroris di Tulungagung langgar protap
A A A
Sindonews.com - Ketua Bidang Pemantauan dan Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Komnas HAM Pigae mengatakan, penyergapan oleh Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap terduga terorisme melanggar Prosedur Tetap (Protap) penanganan aksi terorisme.

"Kalau memang teroris tersebut tidak melakukan perlawanan, dan Densus 88 langsung menembak sehingga teroris tersebut tewas di tempat, maka Densus 88 telah melanggar Protap Teroris," kata Pigae saat dihubungi Sindonews, Senin (22/7/2013).

Untuk itu, Pigae bersama Komnas HAM akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya dua orang teroris untuk mengetahui apakah Densus 88 telah melakukan pelanggaran HAM atau tidak dalam penanganan teroris tersebut.

"Kita akan mendalami kasus tersebut, untuk menentukan apakah hal tersebut (penembakan) termasuk pelanggaran HAM atau bukan," tandas Pigae.

Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 melakukan penyergapan terhadap empat terduga teroris, di warung makan Jalan Raya Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dalam penyergapan itu, dua orang terduga dinyatakan tewas. Satu diantaranya tewas dengan luka di kepala akibat tertembus timah panas polisi. Sedang satu terduga lainnya, tewas di RSU dr Iskak Tulungagung.

Sedangkan dua terduga lainnya tengah kritis di rumah sakit. Penyergapan itu berlangsung sangat cepat, sekira 10 menit. Selain mengenai para terduga teroris, tembakan Tim Densus 88 juga mengenai seroang warga sipil yang berada di sekitar warung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4663 seconds (0.1#10.140)