Rudyatmo larang pejabat Pemkot Solo terima parcel

Minggu, 21 Juli 2013 - 15:02 WIB
Rudyatmo larang pejabat...
Rudyatmo larang pejabat Pemkot Solo terima parcel
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solo, tidak menerima pemberian parcel lebaran dari siapapun. Pasalnya, parcel tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang pemerintah.

Demikian disampaikan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, kepada Wartawan, Minggu (21/7/2013) pagi. Pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan, pejabat tidak berhak menerima parcel dalam bentuk apapun.

Menurutnya yang lebih berhak menerima parcel itu adalah orang miskin dan kaum dhuafa. Bukanlah para pejabat yang sudah memiliki gaji besar dan tunjangan besar. "Kalau memang niat ngasih itu ya sama kaum dhuafa, bukan malah pejabat pelayan publik yang dikasih," ucap Rudy.

Menurutnya pemberian parcel atas dasar jabatan orang itu tidak dibenarkan. Apalagi pemberian parcel itu didasari niat-niat tertentu dari sang pemberi kepada para pejabat itu. Menurutnya hal itu masuk dalam kategori suap kepada pejabat.

Untuk mempertegas larangan itu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu dalam waktu dekat. SE tersebut, kata Rudy, juga didasari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu, Pejabat publik tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Nantinya jika ada pejabat yang diketahui menerima parcel dari pegawainya atau dari siapapun, Pemkot akan memberikan sanksi moral terhadap pejabat tersebut. Pasalnya menerima parcel itu juga mengurangi nilai-nilai kesopanan yang ada di dalam masyarakat.

Meskipun demikian, Rudy justru memperbolehkan jika ada pejabat yang mau memberikan parcel kepada anak buahnya. "Kalau pejabat memberikan parcel kepada stafnya, itu sah-sah saja, tidak ada masalah," imbuhnya.

Terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, YF Sukasno mengatakan hal yang sama. Menurutnya para anggota dewan, juga dilarang menerima parcel tersebut. Itu semua dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved