Rudyatmo larang pejabat Pemkot Solo terima parcel
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solo, tidak menerima pemberian parcel lebaran dari siapapun. Pasalnya, parcel tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang pemerintah.
Demikian disampaikan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, kepada Wartawan, Minggu (21/7/2013) pagi. Pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan, pejabat tidak berhak menerima parcel dalam bentuk apapun.
Menurutnya yang lebih berhak menerima parcel itu adalah orang miskin dan kaum dhuafa. Bukanlah para pejabat yang sudah memiliki gaji besar dan tunjangan besar. "Kalau memang niat ngasih itu ya sama kaum dhuafa, bukan malah pejabat pelayan publik yang dikasih," ucap Rudy.
Menurutnya pemberian parcel atas dasar jabatan orang itu tidak dibenarkan. Apalagi pemberian parcel itu didasari niat-niat tertentu dari sang pemberi kepada para pejabat itu. Menurutnya hal itu masuk dalam kategori suap kepada pejabat.
Untuk mempertegas larangan itu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu dalam waktu dekat. SE tersebut, kata Rudy, juga didasari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu, Pejabat publik tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Nantinya jika ada pejabat yang diketahui menerima parcel dari pegawainya atau dari siapapun, Pemkot akan memberikan sanksi moral terhadap pejabat tersebut. Pasalnya menerima parcel itu juga mengurangi nilai-nilai kesopanan yang ada di dalam masyarakat.
Meskipun demikian, Rudy justru memperbolehkan jika ada pejabat yang mau memberikan parcel kepada anak buahnya. "Kalau pejabat memberikan parcel kepada stafnya, itu sah-sah saja, tidak ada masalah," imbuhnya.
Terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, YF Sukasno mengatakan hal yang sama. Menurutnya para anggota dewan, juga dilarang menerima parcel tersebut. Itu semua dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
Demikian disampaikan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, kepada Wartawan, Minggu (21/7/2013) pagi. Pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan, pejabat tidak berhak menerima parcel dalam bentuk apapun.
Menurutnya yang lebih berhak menerima parcel itu adalah orang miskin dan kaum dhuafa. Bukanlah para pejabat yang sudah memiliki gaji besar dan tunjangan besar. "Kalau memang niat ngasih itu ya sama kaum dhuafa, bukan malah pejabat pelayan publik yang dikasih," ucap Rudy.
Menurutnya pemberian parcel atas dasar jabatan orang itu tidak dibenarkan. Apalagi pemberian parcel itu didasari niat-niat tertentu dari sang pemberi kepada para pejabat itu. Menurutnya hal itu masuk dalam kategori suap kepada pejabat.
Untuk mempertegas larangan itu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu dalam waktu dekat. SE tersebut, kata Rudy, juga didasari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu, Pejabat publik tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Nantinya jika ada pejabat yang diketahui menerima parcel dari pegawainya atau dari siapapun, Pemkot akan memberikan sanksi moral terhadap pejabat tersebut. Pasalnya menerima parcel itu juga mengurangi nilai-nilai kesopanan yang ada di dalam masyarakat.
Meskipun demikian, Rudy justru memperbolehkan jika ada pejabat yang mau memberikan parcel kepada anak buahnya. "Kalau pejabat memberikan parcel kepada stafnya, itu sah-sah saja, tidak ada masalah," imbuhnya.
Terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, YF Sukasno mengatakan hal yang sama. Menurutnya para anggota dewan, juga dilarang menerima parcel tersebut. Itu semua dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
(kri)