Pemkab Blitar lakukan praktik perbudakan

Jum'at, 19 Juli 2013 - 19:35 WIB
Pemkab Blitar lakukan praktik perbudakan
Pemkab Blitar lakukan praktik perbudakan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar dinilai telah memperbudak sejumlah warga yang bekerja sebagai tenaga sukarelawan (sukwan) dinas pasar. Sebab, setelah bertahun-tahun bekerja, pemkab tidak pernah memberi imbalan dalam bentuk honorarium atau gaji.

"Yang ada hanya uang terima kasih. Nominalnya pun berubah-ubah ala kadarnya. Namun yang sering tidak diberi apa-apa. Bukankah ini serupa praktik perbudakan?" ujar Jarwoko, salah satu petugas jasa pungut kepada wartawan, Jumat (19/7/2013).

Seluruh tenaga sukwan pasar yang berjumlah 57 orang itu mengalami nasib serupa. Baik itu yang baru bekerja satu tahun, maupun yang sudah mengabdi selama 12 tahun. Semuanya, kata Jarwoko, tidak pernah menerima imbalan sesuai keringat yang dikeluarkan.

Sementara, semua tahu, dana retribusi yang mereka pungut setiap hari, memiliki nilai yang tidak kecil. "Durasi kerja kita sama dengan umumnya honorer atau PNS," terangnya.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, jumlah pendapatan yang terkumpul dari retribusi pasar tradisional di Kabupaten Blitar mencapai Rp2 miliar lebih per tahun. Artinya, masih ada alokasi dana untuk honor petugas pemungut retribusi pasar.

Menurut Jarwoko, yang membuat para sukwan pasar tetap bertahan adalah adanya harapan kelak bisa menjadi tenaga honorer. Meskipun faktanya sulit, mengingat adanya kebijakan moratorium untuk tenaga honorer daerah.

Kemudian, rasa bangga bekerja mengenakan seragam dinas berlogo Kabupaten Blitar. Walaupun seragam yang serupa pegawai pemkab tersebut dibeli dengan merogoh kocek sendiri. "Karenanya yang kita lakukan tidak keluar, tapi mengadu ke legislatif untuk meminta keadilan," jelasnya.

Secara resmi, 57 tenaga sukwan pasar ini menuntut Pemkab Blitar memberikan gaji atau honor yang setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Buruh pabrikan juga menerima hak sebesar UMK, kenapa kami tidak?" pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Edi Sutikno menyatakan rasa prihatin. Edi menjanjikan akan mengupayakan jika memang pemberian honor atau gaji untuk tenaga sukwan pasar secara aturan diperbolehkan.

"Idealnya bekerja harus ada gaji. Karenanya kita akan melakukan kajian dengan SKPD terkait," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Blitar Nugroho Budianto mengakui, bahwa selama ini tenaga sukuan pasar tidak mendapat honor atau gaji dari pemerintah.

"Karenanya pertemuan dengan legislatif harapannya bisa terlahir solusi terbaik. Sebab mereka memang sudah bekerja dan selayaknya memperoleh imbalan setimpal," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7435 seconds (0.1#10.140)