Sweeping, FPI melanggar hukum

Jum'at, 19 Juli 2013 - 16:34 WIB
Sweeping, FPI melanggar hukum
Sweeping, FPI melanggar hukum
A A A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap ormas (organisasi massa) yang melakukan sweeping.

“Ormas tidak boleh melakukan tindakan sweeping, itu adalah legalitas penegak hukum. Pada UU Ormas yang sedang uji materiil, juga diatur tidak boleh melakukan sweeping," katanya, saat ditemui usai salat Jumat, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (19/7/2013).

Artinya, jika masih melakukan sweeping, berarti ormas itu melanggar hukum. "Kami (menegakan hukum) menjunjung asas praduga tak bersalah, apalagi yang tidak punya otoritas, akan ada perlawanan dari masyarakat,” sambungnya.

Seperti diketahui, sejumlah ormas mengancam akan melakukan sweeping di bulan suci Ramadan. Diantara ormas membandel itu, ada Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan, dalam aksinya, FPI kerap membuat onar. Seperti yang terjadi di Kendal misalnya. Iring-iringan konvoi massa FPI menabrak warga hingga tewas, dan berujung bentrok dengan masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, massa FPI yang mengamuk juga merusak sejumlah kendaraan milik warga. Aksi ormas ini, kontan meresahkan warga yang menginginkan kedamaikan saat menjalankan ibadah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9843 seconds (0.1#10.140)