Awak mobil tangki Pertamina ancam mogok massal

Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:41 WIB
Awak mobil tangki Pertamina ancam mogok massal
Awak mobil tangki Pertamina ancam mogok massal
A A A
Sindonews.com - Puluhan sopir dan kernet mobil tangki Pertamina yang tergabung dalam awak mobil tangki (AMT) pertamina mengadukan perusahaan yang memperkerjakan mereka, yaitu PT Pertamina Training and Consultan (PTC), ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DIY.

Aduan ini terkait dengan sistem pengupahan, baik gaji pokok maupun tunjangan lainnya. Sebab sistem yang diterapkan dinilai sangat merugikan para AMT Pertamina.

Diantaranya tidak ada uang lembur dan beberapa potongan gaji pokok. Akibat pemotongan tersebut gaji yang mereka dapatkan menjadi tidak penuh, sehingga tidak sesuai dengan beban kerja yang dikerjakan.

"Ada beberapa tuntutan kami, antara lain, adanya uang lembur, status karyawan, upah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada intimidasi," ungkap kuasa hukum AMT Pertamina, Jaka Sarwanta, usai pertemuan dengan Disnakertrans DIY, Jumat (19/7/2013).

Jaka mengatakan untuk merealisasikan tuntutan tersebut, AMT Pertamina se Jawa juga meminta Disnakertrans DIY memfasilitasi pertemuan tripartiet, yaitu antara AMT dengan pihak yang mengurusi masalah ini, yakni Pertamina, Patraniaga serta PT PTC dan pemerintah. Mereka meminta pertemuan tersebut dapat dilakukan secepatnya, sehingga satu minggu sebelum lebaran diharapkan sudah selesai.

"Bukan itu, saja kami juga meminta tidak ada intimidasi dari PT PTC, baik fisik maupun ancaman pemecatan AMT yang mengikuti pertemuan ini," tandasnya.

Jaka menjelaskan permintaan penyelesaian secepatnya ini, juga sebagai bentuk antisipasi adanya aksi mogok para AMT Pertamina, khususnya menjelang lebaran. Jika sampai hal itu terjadi, tentunya akan berdampak pada persediaan BBM yang ada di Jawa, yaitu kosongnya BBM di SPBU. Sebab sopir dan kernet memegang peran vital.

Selain itu, AMT Pertamina juga mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan masalah ini, sebab diduga ada penyimpangan yaitu melanggar UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu tidak adanya upah lembur bagi pekerja yang melebihi jam kerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

"Karena itu kami mohon kepolisian melakukan pengusutan dan penyelidikan serta penyidikan kasus ini," harapnya.

Kabid hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja Disnakertrans DIY, Rujito, mengatakan belum dapat memastikan kapan pertemuan tripartiet itu akan dilaksanakan. Namun yang jelas akan menangani permasalahan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berlaku.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5976 seconds (0.1#10.140)