1.132 batang kayu tak bertuan dilelang
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melelang 1.132 kayu atau 297,77 kubik jenis bulat hasil sitaan.
Kayu tersebut merupakan hasil temuan yang didapat bulan Februari 2013 lalu.
Kayu sitaan tersebut, terdiri dari 502 batang atau 134,71 kubik di Desa Pulai Gading dan sebanyak 630 batang atau 163,06 meter kubik di Desa Muara Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Pelaksanaan lelang dilakukan di kantor Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil dari pelelangan, kayu tersebut terjual seharga Rp 82.500.000 yang dimenangkan oleh CV Sinar Matahari dari harga lelang Rp 81.440.650.
Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Muba, H Sumatro, mengatakan, pelaksanaan lelang didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan no 19/kpts/dishut/2013 tentang kayu bulat hasil temuan polisi kehutanan (Polhut) Muba.
Selain perusahaan tersebut, lelang juga diikuti CV Sinar Rezeki Maju dengan penawaran Rp 82 juta.
"Sesuai ketentuan, hasil lelang dimenangkan CV Sinar Matahari karena telah memenuhi syarat, berkas dan dokumen yang diperlukan juga lengkap. Pelunasan pembayaran dilaksanakan 3 hari sejak sekarang atau hari Selasa (23/7) mendatang. Apabila lewat maka kita nyatakan wanprestasi dan dikenakan sanksi," ujar Sumatro, Kamis (18/7/2013).
Sementara, Ketua Pelaksana Lelang Abul a'la maududie SE, menjelaskan, untuk ikut serta dalam lelang ini peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 25 juta melalui rekening KPKNL Palembang.
Harga tersebut diluar dari biaya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) dan diwajibkan untuk dibayar.
"Jika tidak melunas maka, uang jaminan disetorkan ke kas negara dan peserta lelang masuk daftar hitam lelang selama 6 bulan. Untuk kayu yang dilelang kondisinya apa adanya," jelasnya.
Dalam lelang tersebut juga disaksikan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palembang, perwakilan Kapolres Muba, perwakilan Kejari Sekayu.
Kayu tersebut merupakan hasil temuan yang didapat bulan Februari 2013 lalu.
Kayu sitaan tersebut, terdiri dari 502 batang atau 134,71 kubik di Desa Pulai Gading dan sebanyak 630 batang atau 163,06 meter kubik di Desa Muara Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Pelaksanaan lelang dilakukan di kantor Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil dari pelelangan, kayu tersebut terjual seharga Rp 82.500.000 yang dimenangkan oleh CV Sinar Matahari dari harga lelang Rp 81.440.650.
Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Muba, H Sumatro, mengatakan, pelaksanaan lelang didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan no 19/kpts/dishut/2013 tentang kayu bulat hasil temuan polisi kehutanan (Polhut) Muba.
Selain perusahaan tersebut, lelang juga diikuti CV Sinar Rezeki Maju dengan penawaran Rp 82 juta.
"Sesuai ketentuan, hasil lelang dimenangkan CV Sinar Matahari karena telah memenuhi syarat, berkas dan dokumen yang diperlukan juga lengkap. Pelunasan pembayaran dilaksanakan 3 hari sejak sekarang atau hari Selasa (23/7) mendatang. Apabila lewat maka kita nyatakan wanprestasi dan dikenakan sanksi," ujar Sumatro, Kamis (18/7/2013).
Sementara, Ketua Pelaksana Lelang Abul a'la maududie SE, menjelaskan, untuk ikut serta dalam lelang ini peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 25 juta melalui rekening KPKNL Palembang.
Harga tersebut diluar dari biaya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) dan diwajibkan untuk dibayar.
"Jika tidak melunas maka, uang jaminan disetorkan ke kas negara dan peserta lelang masuk daftar hitam lelang selama 6 bulan. Untuk kayu yang dilelang kondisinya apa adanya," jelasnya.
Dalam lelang tersebut juga disaksikan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palembang, perwakilan Kapolres Muba, perwakilan Kejari Sekayu.
(lns)