Polisi ancam jerat pasal gratifikasi

Kamis, 18 Juli 2013 - 15:58 WIB
Polisi ancam jerat pasal...
Polisi ancam jerat pasal gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Meski gonjang-ganjing dugaan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru banyak terdengar, penyidik kepolisian belum menerima satu pun laporan hingga kemarin.

Polrestabes Makassar pun meminta agar dugaan kasus pungli tersebut segera dilaporkan, sehingga penyidik bisa melakukan pengusutan dan menangkap para pelakunya.

"Kita siap melakukan pengusutan. Yang jelas, kasusnya dilengkapi alat bukti dan saksi, pasti kita tindak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, Kamis (18/7/2013).

Menurut Endro, pihaknya sudah banyak mendengar dugaan pungli SPB di beberapa sekolah di Makassar melalui media cetak maupun elektronik.

"Tapi itu tetap perlu pembuktian. Sampai sekarang juga belum ada yang melapor dirugikan kok," bebernya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya bisa menjerat pelaku pungli dengan Pasal 209 KUHP tentang menerima suap dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Selain itu, pungli PSB bisa dikategorikan gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 30 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pungli itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila dilakukan oleh pejabat atau pun PNS," pungkas Anwar secara terpisah.

Dia menambahkan, saat ini banyak yang mengira tindakan korupsi hanya tindakan yang merugikan keuangan negara.

Namun pada kenyataannya, pungli yang dilakukan PNS maupun pejabat dikategorikan gratifikasi yang artinya melakukan tindak pidana korupsi.
(lns)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
21 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
33 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
49 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved