Polisi ancam jerat pasal gratifikasi

Kamis, 18 Juli 2013 - 15:58 WIB
Polisi ancam jerat pasal...
Polisi ancam jerat pasal gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Meski gonjang-ganjing dugaan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru banyak terdengar, penyidik kepolisian belum menerima satu pun laporan hingga kemarin.

Polrestabes Makassar pun meminta agar dugaan kasus pungli tersebut segera dilaporkan, sehingga penyidik bisa melakukan pengusutan dan menangkap para pelakunya.

"Kita siap melakukan pengusutan. Yang jelas, kasusnya dilengkapi alat bukti dan saksi, pasti kita tindak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, Kamis (18/7/2013).

Menurut Endro, pihaknya sudah banyak mendengar dugaan pungli SPB di beberapa sekolah di Makassar melalui media cetak maupun elektronik.

"Tapi itu tetap perlu pembuktian. Sampai sekarang juga belum ada yang melapor dirugikan kok," bebernya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya bisa menjerat pelaku pungli dengan Pasal 209 KUHP tentang menerima suap dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Selain itu, pungli PSB bisa dikategorikan gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 30 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pungli itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila dilakukan oleh pejabat atau pun PNS," pungkas Anwar secara terpisah.

Dia menambahkan, saat ini banyak yang mengira tindakan korupsi hanya tindakan yang merugikan keuangan negara.

Namun pada kenyataannya, pungli yang dilakukan PNS maupun pejabat dikategorikan gratifikasi yang artinya melakukan tindak pidana korupsi.
(lns)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved