Polisi ancam jerat pasal gratifikasi

Kamis, 18 Juli 2013 - 15:58 WIB
Polisi ancam jerat pasal...
Polisi ancam jerat pasal gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Meski gonjang-ganjing dugaan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru banyak terdengar, penyidik kepolisian belum menerima satu pun laporan hingga kemarin.

Polrestabes Makassar pun meminta agar dugaan kasus pungli tersebut segera dilaporkan, sehingga penyidik bisa melakukan pengusutan dan menangkap para pelakunya.

"Kita siap melakukan pengusutan. Yang jelas, kasusnya dilengkapi alat bukti dan saksi, pasti kita tindak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, Kamis (18/7/2013).

Menurut Endro, pihaknya sudah banyak mendengar dugaan pungli SPB di beberapa sekolah di Makassar melalui media cetak maupun elektronik.

"Tapi itu tetap perlu pembuktian. Sampai sekarang juga belum ada yang melapor dirugikan kok," bebernya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya bisa menjerat pelaku pungli dengan Pasal 209 KUHP tentang menerima suap dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Selain itu, pungli PSB bisa dikategorikan gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 30 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pungli itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila dilakukan oleh pejabat atau pun PNS," pungkas Anwar secara terpisah.

Dia menambahkan, saat ini banyak yang mengira tindakan korupsi hanya tindakan yang merugikan keuangan negara.

Namun pada kenyataannya, pungli yang dilakukan PNS maupun pejabat dikategorikan gratifikasi yang artinya melakukan tindak pidana korupsi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)