1.300 bidang tanah di Toraja dapat sertifikat
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 1.300 bidang tanah milik warga Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara akan mendapatkan sertifikat tanah melalui Program Nasional (Prona) tahun 2013 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BPN kabupaten Tana Toraja Hansten Allorerung menyatakan, 1.300 bidang tanah yang akan mendapat sertifikat tanah prona 2013 terdiri dari 800 bidang tanah non pertanian, dan 500 bidang tanah pertanian.
Tanah yang disertifikatkan melalui prona tahun ini, tersebar di lima kecamatan di kabupaten Tana, yakni kecamatan Makale, Bittuang, Malimbong Balepe, Gandang Batu Sillanan dan Mengkendek. Sementara tiga kecamatan di Toraja Utara yakni, Tondon, Rantepao dan Sesean.
Menurutnya, warga yang akan bermohon mendapatkan sertifikat tanah prona harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, bidang tanah non pertanian, minimal luasnya 2.000 meter persegi, dan non pertanian minimal luasnya dua hektare. Tanah yang akan dimohonkan sertifikat prona harus didukung dokumen alas milik yang sah.
“Permohonan pendaftaran sertifikat tanah prona kemudian diajukan pihak kelurahan/desa ke BPN untuk diverifikasi lebih lanjut untuk prona tahun berikutnya,” ujar Hansten di Makale, Kamis (18/7/2013).
Dikatakan Hansten, sertifikat tanah prona bertujuan untuk memberikan kepastian hak tanah kepada seseorang sepanjang didukung alas hak yang lengkap. Pelayanan sertifikat tanah prona dilakukan dengan cepat, mudah dan keringanan biaya kepada masyarakat.
Sasaran dari prona, yakni kalangan masyarakat menengah ke bawah. Termasuk pegawai negeri sipil, golongan IIIA ke bawah dan aparat polisi maksimal berpangkat Aipda serta TNI maksimal berpangkat Letnan Dua. Dalam proses sertifikat tanah prona, pihak BPN melakukan pengukuran, pendaftaran, inventarisasi bidang tanah serta penerbitan sertifikat.
Semua biaya tersebut gratis, karena dananya sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2013.
Sementara, untuk biaya pengurusan surat-surat tanah, patok batas, materai dan fotocopy dilakukan ditingkat kelurahan/desa ditanggung oleh pemohon. Namun begitu, dirinya mengakui tidak mengetahui berapa besar biaya yang dibebankan kepada pemohon di tingkat kelurahan/desa karena itu bukan wewenang BPN.
“Soal adanya biaya yang ditanggung pemohon itu di tingkat kelurahan. Yang ditanggung pemerintah yakni biaya pendaftaran, pengukuran, inventarisasi serta penerbitan sertifikat tanah,” ujarnya.
Dia mengatakan, ditargetkan 1300 bidang tanah sudah mendapatkan sertifikat tanah prona paling lambat Desember 2013. BPN Tana Toraja juga berencana akan mengusulkan 1200 bidang tanah yang meliputi kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Diharapkan, melalui prona ini, bisa membantu masyarakat yang selama ini terkendala biaya bisa memiliki setifikat tanah.
“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat tanah prona untuk mengurus sertifikat tanah miliknya sehingga ada jaminan kepastian hukum hak atas tanah,” tandasnya.
Kepala BPN kabupaten Tana Toraja Hansten Allorerung menyatakan, 1.300 bidang tanah yang akan mendapat sertifikat tanah prona 2013 terdiri dari 800 bidang tanah non pertanian, dan 500 bidang tanah pertanian.
Tanah yang disertifikatkan melalui prona tahun ini, tersebar di lima kecamatan di kabupaten Tana, yakni kecamatan Makale, Bittuang, Malimbong Balepe, Gandang Batu Sillanan dan Mengkendek. Sementara tiga kecamatan di Toraja Utara yakni, Tondon, Rantepao dan Sesean.
Menurutnya, warga yang akan bermohon mendapatkan sertifikat tanah prona harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, bidang tanah non pertanian, minimal luasnya 2.000 meter persegi, dan non pertanian minimal luasnya dua hektare. Tanah yang akan dimohonkan sertifikat prona harus didukung dokumen alas milik yang sah.
“Permohonan pendaftaran sertifikat tanah prona kemudian diajukan pihak kelurahan/desa ke BPN untuk diverifikasi lebih lanjut untuk prona tahun berikutnya,” ujar Hansten di Makale, Kamis (18/7/2013).
Dikatakan Hansten, sertifikat tanah prona bertujuan untuk memberikan kepastian hak tanah kepada seseorang sepanjang didukung alas hak yang lengkap. Pelayanan sertifikat tanah prona dilakukan dengan cepat, mudah dan keringanan biaya kepada masyarakat.
Sasaran dari prona, yakni kalangan masyarakat menengah ke bawah. Termasuk pegawai negeri sipil, golongan IIIA ke bawah dan aparat polisi maksimal berpangkat Aipda serta TNI maksimal berpangkat Letnan Dua. Dalam proses sertifikat tanah prona, pihak BPN melakukan pengukuran, pendaftaran, inventarisasi bidang tanah serta penerbitan sertifikat.
Semua biaya tersebut gratis, karena dananya sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2013.
Sementara, untuk biaya pengurusan surat-surat tanah, patok batas, materai dan fotocopy dilakukan ditingkat kelurahan/desa ditanggung oleh pemohon. Namun begitu, dirinya mengakui tidak mengetahui berapa besar biaya yang dibebankan kepada pemohon di tingkat kelurahan/desa karena itu bukan wewenang BPN.
“Soal adanya biaya yang ditanggung pemohon itu di tingkat kelurahan. Yang ditanggung pemerintah yakni biaya pendaftaran, pengukuran, inventarisasi serta penerbitan sertifikat tanah,” ujarnya.
Dia mengatakan, ditargetkan 1300 bidang tanah sudah mendapatkan sertifikat tanah prona paling lambat Desember 2013. BPN Tana Toraja juga berencana akan mengusulkan 1200 bidang tanah yang meliputi kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Diharapkan, melalui prona ini, bisa membantu masyarakat yang selama ini terkendala biaya bisa memiliki setifikat tanah.
“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat tanah prona untuk mengurus sertifikat tanah miliknya sehingga ada jaminan kepastian hukum hak atas tanah,” tandasnya.
(san)