Pemkot Depok wajib tindak oknum lurah nakal

Kamis, 18 Juli 2013 - 01:52 WIB
Pemkot Depok wajib tindak...
Pemkot Depok wajib tindak oknum lurah nakal
A A A
Sindonews.com - Ketika uang sudah membutakan mata, maka resiko yang akan terjadi pun diabaikan. Seperti yang terjadi di daerah Sawangan, Depok, tepatnya di daerah Serua.

Ada oknum Lurah Serua, yang kini dimutasi ke Cinangka berani mengeluarkan sertifikat tanah. Padahal tanah tersebut milik orang lain yang sudah berkekuatan hukum dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok.

Bahkan, Lurah tersebut pernah diingatkan oleh anak buahnya, seperti yang dikatakan oleh RW Yunus, dia mengatakan tanah tersebut merupakan tanah garapan yang digarap oleh warga di Bojong Sari Baru. ”Benar tanah itu adalah milik Bu Ida Farida, yang digarap oleh warga Bojong Sari Baru dan Serua,” kata Yunus kepada wartawan, Kamis (17/7/2013).

Namun, belakangan tanah Bu Ida Farida yang digarapnya, diambil alih oleh oknum Hendraiko yang diwakili oleh Paulus. Kemudian tanah seluas 1,7 hektar tersebut dipagar oleh Hendriko cs selaku pihak yang mengklaim tanah tersebut.

“Kami menyerahkan semua ini kepada Bu Ida selaku pemilik tanah. Karena kami yakin, bahwa tanah tersebut benar milik Bu Ida,” ujarnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sarua, Mamun mengatakan surat keterangan Lurah Sarua yang ditandatangani oleh Juanda yang mengatakan setidaknya ada 28 sertifikat atas nama 4 orang tersebut tidak berkekuatan hukum.

“Masa mereka berani mengambil alih tanah tersebut hanya bermodalkan surat keterangan dari Lurah. Padahal, tanah tersebut sudah milik Ida sesuai keputusan PTTUN Bandung dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkmah Agung,” kata Mamun.

Saat dikonfirmasi, Humas Pemerintahan Kota Depok, Ricko mengatakan surat keterangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Apakah benar Juanda yang menandatangani atau memang dipalsukan.

”Jika memang itu benar dibuat oleh Juanda, ya bu Ida Farida berhak untuk memprosesnya secara hukum. Jika memang Bu Ida punya bukti yang kuat,” tegasnya.

Ricko mengatakan jika itu benar, maka proses pelantikan Juanda sebagai Lurah Cinangka bisa terhambat. Tidak hanya itu, sangsi berat pun siap diberikan kepada Juanda atas kecerobohannya. ”Sebaiknya Bu Ida menememui Lurah tersebut untuk memberikan bukti-bukti yang dia miliki,” tandasnya diplomatis.
(kri)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Pengacara Korban Minta...
Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
3 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
16 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
39 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved