Hein-Malik resmi gugat Pilgub Malut ke MK

Kamis, 18 Juli 2013 - 04:27 WIB
Hein-Malik resmi gugat...
Hein-Malik resmi gugat Pilgub Malut ke MK
A A A
Sindonews.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Hein Namotemo-Malik Ibrahim (HM), resmi mengajukan gugatan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, tentang hasil akhir Pilkada Gubernur Malut, pada 12 Juli 2013.

"Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kuasa hukum Hein-Malik, Niskon Lalu dan Dr Muhammad Bin Taher. Kita sudah resmi daftarkan hari ini Rabu 17 Juli 2013, di MK, dengan nomor register: No. 926-1/PAN.MK/VII/2013," ujar Dino Umahuk, Ketua Tim Pemenang Hein-Malik dalam pesan singkatnya, kepada Sindonews, Rabu (17/07/2013).

Hasil sidang pleno akhir KPU Malut pada Jumat lalu, menetapkan pasangan calon gubernur nomor 3 Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) dan pasangan nomor 5 Abdul Gani Kasuba-M. Nasir Taib. (AGK-Mantab) mengumpulkan suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pasangan calon yang lolos ke putaran kedua di Pilgub Malut.

Perolehan suara pasangan cagub AHM-Doa sesuai penetapan KPU Malut memperoleh 28,50 persen suara. Pasangan nomor 3 ini, diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara pasangan Cagub AGK-Mantab memperoleh 21,54 persen suara. Pasangan nomor urut 5 ini, diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan pasangan Malik-Hein, di urutan ke 3 dengn memperoleh 15,40 persen suara.

Pasangan nomor urut 6 ini, maju melalui jalur perseorangan atau independen, dan diikuti pasangan calon Syamrir Andili-Benny Laos (Sabel) memperoleh suara 13,80 persen suara. Pasangan nomor urut empat ini, diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sementara pasangan Namto Huiroba-Ismair Arifin (NHR-IA) memperoleh 11,49 persen suara. Pasangan nomor urut 1 ini, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, pasangan yang diusung tiga partai kualisi masing-masing partai Demokrat, PAN dan PBB, Muhajir Albar-Sahrin Hamid (MS) memperoleh suara buncit dengan total 9,27 persen suara.

"Substansinya kita meminta pembatalan penetapan hasil Pilkada Gubernur Malut. Karena pasangan calon nomor 3 AHM-Doa berkampanye menggunakan dana APBD. Pelanggaran yang dapat dikategorikan dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis," terang Dino Umahuk.

Menurutnya, pasangan AHM-Doa telah menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, sehingga pemilihan gubernu 1 Juli lalu harus diulang., "Secara hukum, ini pelanggaran prinsip. Tidak ada jalan lain, keputusan KPU harus dibatalkan dan meminta MK menyatakan Pilgub Malut diulang," ungkkapnya.

Dia melanjutkan, real count yang dilakukan Hein-Malik Center menunjukan perolehan suara sementara ke 6 cagub/cawagub berdasarkan pada Form C-1 dan berita acara dari TPS-TPS, pasangan Hein-Malik menempati posisi pertama dengan perolehan suara 103 (23.97) persen.

Pemenang ke dua disusul AHM-Doa dengan memperoleh suara 98.917 (23) persen, disusul AGK-Mantab 68.228 (15,86) persen, Sabel 65.193 (15,16) persen, NHR-IA 58.344 (13,15) persen dan Muhajir-Sahrin menempati posisi akhir dengan suara 36.361 (8,45). dari total DPT 818.810, partisipasi pemilih 75 persen.

"Total partisipasi 614.107 dikurang 430.126 jumlah suara sementara yang masuk, maka pilgub Malut berlangsung dua putaran," jelasnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5445 seconds (0.1#10.140)