Gaji ke-13 pensiunan PNS cair hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, PT Taspen Cabang Mamuju mencairkan gaji bulan ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Sulbar. Jumlah penerimanya sebanyak 10.480 orang dengan total biaya sebesar Rp20,674 miliar lebih. Semuanya masuk dalam tahun anggaran 2013.
Kepala PT Taspen Cabang Mamuju, Pelipus E Patandi, menyebutkan sejumlah regulasi yang mendasari pembayaran gaji tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah nomor 48/2013 dan Permenkeu RI nomor 92/PMK.05/2013.
"Ada dua gelombang pembayaran, yaitu tunai dan transfer rekening. Semua berlangsung mulai tanggal 18-22 Juli 2013. Gaji ke-13 ini tidak termasuk tunjangan beras dan potongan lain, kecuali pajak. Artinya, dananya utuh," tuturnya, Rabu (17/7/2013).
Tunjangan ini juga tidak diperbolehkan dipotong untuk mencicil kredit atau pinjaman lain ke pihak ketiga. PT Taspen akan memberikan sanksi pada nasabah yang melanggar.
Ada empat instansi yang ditunjuk sebagai mitra untuk mengelola dan membayar gaji ke-13. Yakni PT. Pos Indonesia sebesar Rp4,56 miliar, Bank Sulselbar sebesar Rp1,27 miliar, BRI sebesar Rp10,33 miliar dan BTPN sebesar Rp4,49 miliar.
"Jika ada pensiunan yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji pensiun, maka gaji ke-13 diberikan pada jumlah yang lebih menguntungkan. Pensiunan yang meninggal dunia tetap mendapat gaji ke-13," katanya.
Sayangnya gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi pensiunan BUMN. Seperti diungkapkan salah seorang pensiunan PT Pos Indonesia, Syamsiah Kartika.
"Saya tidak pernah menerima gaji ke-13. Barangkali gaji ini hanya diberikan pada pegawai selain kami," keluhnya.
Diungkapkan, dirinya sudah mengabdi sejak instansi ini masih berstatus Perusahaan Jawatan (PJ). Dan memang di PT Pos tidak ada istilah gaji ke-13.
Kepala PT Taspen Cabang Mamuju, Pelipus E Patandi, menyebutkan sejumlah regulasi yang mendasari pembayaran gaji tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah nomor 48/2013 dan Permenkeu RI nomor 92/PMK.05/2013.
"Ada dua gelombang pembayaran, yaitu tunai dan transfer rekening. Semua berlangsung mulai tanggal 18-22 Juli 2013. Gaji ke-13 ini tidak termasuk tunjangan beras dan potongan lain, kecuali pajak. Artinya, dananya utuh," tuturnya, Rabu (17/7/2013).
Tunjangan ini juga tidak diperbolehkan dipotong untuk mencicil kredit atau pinjaman lain ke pihak ketiga. PT Taspen akan memberikan sanksi pada nasabah yang melanggar.
Ada empat instansi yang ditunjuk sebagai mitra untuk mengelola dan membayar gaji ke-13. Yakni PT. Pos Indonesia sebesar Rp4,56 miliar, Bank Sulselbar sebesar Rp1,27 miliar, BRI sebesar Rp10,33 miliar dan BTPN sebesar Rp4,49 miliar.
"Jika ada pensiunan yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji pensiun, maka gaji ke-13 diberikan pada jumlah yang lebih menguntungkan. Pensiunan yang meninggal dunia tetap mendapat gaji ke-13," katanya.
Sayangnya gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi pensiunan BUMN. Seperti diungkapkan salah seorang pensiunan PT Pos Indonesia, Syamsiah Kartika.
"Saya tidak pernah menerima gaji ke-13. Barangkali gaji ini hanya diberikan pada pegawai selain kami," keluhnya.
Diungkapkan, dirinya sudah mengabdi sejak instansi ini masih berstatus Perusahaan Jawatan (PJ). Dan memang di PT Pos tidak ada istilah gaji ke-13.
(rsa)