44 ton minyak mentah senilai Rp264 juta disita

Rabu, 17 Juli 2013 - 18:45 WIB
44 ton minyak mentah senilai Rp264 juta disita
44 ton minyak mentah senilai Rp264 juta disita
A A A
Sindonews.com - Aparat Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan minyak mentah seharga Rp264 juta atau 44 ton, dari Sungai Angit, Kabupaten Muba, ke Lampung.

Direktur Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Haryono mengatakan, pihaknya mengamankan dua truk Fuso pengangkut minyak mentah, di simpang lampu merah Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Truk Fuso bernomor polisi B 9362 YB, itu dikendarai oleh Endin (53) dan dikerneti Dedi (39). Keduanya merupakan warga Cibaduyut, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dalam truk itu, mereka membawa 22 ton minyak mentah.

Truk Fuso kedua, bernomor polisi BH 8064 XL. Truk itu juga bermuatan 22 ton minyak mentah, dikendarai oleh Aceng (45) dan dikerneti Dedex (35), warga Bandung.

"Tim Sus Ditreskrimsus Polda Sumsel memang diperintahkan untuk melakukan operasi pembarantasan illegal taping dan illegal loging, di wilayah Provinsi Sumsel. Penangkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyrakat," ujar Raja, di Mapolda Sumsel, Rabu (17/7/2013).

Ditambahkan dia, informasi itu menyebutkan ada truk Fuso membawa minyak mentah ilegal dari Sungai Angit Muba, melintasi Palembang. "Kita langsung ke lapangan melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri kedua truk di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Prameswara," ungkapnya.

Hasilnya, ditemukan dua truk pembawa minyak ilegal itu di simpang lampu merah Jalan Prameswara. ”Kita langsung stop dan cek, ternyata benar, minyak illegal itu tidak memiliki surat-surat resmi dan illegal,” tandas perwira melati tiga ini.

Kemudian, kedua truk bermuatan 44 ton minyak ilegal itu diamankan dan kedua sopir, beserta kernetnya digelandang ke Mapolda Sumsel. ”Kedua sopir truk itu akan segera kita tetapkan sebagai tersangka. Karena, telah sengaja mengangkut minyak ilegal sesuai dengan Undang-undang Migas,” tukasnya.

Dia melanjutkan, otak pembelian minyak ilegal itu adalah Kausar, warga Muba, dan Yusuf, warga Bogor. Saat ini, polisi masih melakukan pemburuan. ”Kita masih melakukan terus pengembangan guna menangkap otak pembelian dan pemesan minyak yang indetitasnya sudah kita kantongi,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, minyak mentah itu dibeli di Sungai Angit Muba, seharga Rp1.700 perliternya, atau seharga Rp74.800.000.

”Tapi kalau dari data resmi harga minyak mentah Indonesia, minyak sebanyak 44 ton itu senilai Rp264 juta, dimana perliternya dijual dipasaran resmi Rp6.000. Siapapun pemainnya akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, tersangka Endin mengatakan, dia hanya sopir dan disuruh Kausar dan Yusuf. ”Perintahnya kami disuruh ambil minyak itu di Sungai Agit Muba, habis itu bawa ke Merak atau Lampung. Di sana sudah ada yang menunggu, dan kami baru satu kali ini ke Muba, mengambil minyak mentah ilegal ini,” ungkapnya.

Endin menambahkan, jasa membawa 22 tron minyak ilegal ke Lampung itu, Rp2,5 juta, dengan upah bersih sekitar Rp350 ribu sekali bawa. ”Kami melakukan ini, karena butuh uang pak buat menghidupi keluarga, kalau tidak seperti ini kami tidak dapat uang,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7520 seconds (0.1#10.140)