KPU: Pencalonan pejabat, izin atasan mutlak

Rabu, 17 Juli 2013 - 14:23 WIB
KPU: Pencalonan pejabat,...
KPU: Pencalonan pejabat, izin atasan mutlak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, bersikeras izin wali kota Tangerang sebagai atasan langsung dua kandidat balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berstatus PNS dan memiliki jabatan publik wajib dilengkapi dalam pencalonan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain. Dia mengatakan, jika hal tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tepatnya pasal 92 yang antara lain menyebutkan apabila ada masukan dari masyarakat harus ditindak lanjuti.

"PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memiliki izin dari kepala daerahnya atasan langsung," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2013).

Adapun tindak lanjutnya, dikatakan Safril adalah meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang. Tapi hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan KPUD kepada keduanya.

"Karena itu ada dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pasal 92 itu menjadi wajib untuk diklarifiksi, karena dalam UU BKN disebut maka menjadi mutlak," tegasnya.

Dia mengakui, awalnya hal tersebut tidak masalah, tetapi dengan adanya masukan masyarakat terkit hal itu dan ditunjang dengan UU BKN. Maka itu, kata dia, balon wali kota ataupun wakil wali kota yang memiliki jabatan negara harus tetap melampirkan izin dari atasannya langsung, dalam hal ini wali kota.

Terkait dengan sudah dilakukannya koordinasi yang dilakukan tim pemenangan Arief Wismasyah-Sachrudin kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat, Safril menanggapi datar.

Saat ditanya apakah KPUD sudah juga melakukan koordinasi kepada dua instansi di atas, Safril mengaku belum melakukannya.

Untuk diketahui, dari empat pasangan calon yang mendaftar sebagai balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, dua diantaranya adalah PNS, mereka adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein dan Camat Pinang, Sachrudin. Hingga saat ini keduanya belum mendapatkan izin dari Walikota Tangerang, Wahidin Halim walaupun sudah mengajukan pengunduran diri.
(mhd)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Siap Jadi Calon Wali...
Siap Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024? Sachrudin: Insyaallah yang Terbaik
Pilkada 2024, Faldo...
Pilkada 2024, Faldo Maldini Didampingi Kaesang Blusukan di Kota Tangerang
Rektor UMT Gali Konsep...
Rektor UMT Gali Konsep City Branding untuk Kota Tangerang
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
26 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
44 menit yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
1 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
2 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved