KPU: Pencalonan pejabat, izin atasan mutlak

Rabu, 17 Juli 2013 - 14:23 WIB
KPU: Pencalonan pejabat,...
KPU: Pencalonan pejabat, izin atasan mutlak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, bersikeras izin wali kota Tangerang sebagai atasan langsung dua kandidat balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berstatus PNS dan memiliki jabatan publik wajib dilengkapi dalam pencalonan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain. Dia mengatakan, jika hal tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tepatnya pasal 92 yang antara lain menyebutkan apabila ada masukan dari masyarakat harus ditindak lanjuti.

"PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memiliki izin dari kepala daerahnya atasan langsung," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2013).

Adapun tindak lanjutnya, dikatakan Safril adalah meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang. Tapi hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan KPUD kepada keduanya.

"Karena itu ada dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pasal 92 itu menjadi wajib untuk diklarifiksi, karena dalam UU BKN disebut maka menjadi mutlak," tegasnya.

Dia mengakui, awalnya hal tersebut tidak masalah, tetapi dengan adanya masukan masyarakat terkit hal itu dan ditunjang dengan UU BKN. Maka itu, kata dia, balon wali kota ataupun wakil wali kota yang memiliki jabatan negara harus tetap melampirkan izin dari atasannya langsung, dalam hal ini wali kota.

Terkait dengan sudah dilakukannya koordinasi yang dilakukan tim pemenangan Arief Wismasyah-Sachrudin kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat, Safril menanggapi datar.

Saat ditanya apakah KPUD sudah juga melakukan koordinasi kepada dua instansi di atas, Safril mengaku belum melakukannya.

Untuk diketahui, dari empat pasangan calon yang mendaftar sebagai balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, dua diantaranya adalah PNS, mereka adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein dan Camat Pinang, Sachrudin. Hingga saat ini keduanya belum mendapatkan izin dari Walikota Tangerang, Wahidin Halim walaupun sudah mengajukan pengunduran diri.
(mhd)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Siap Jadi Calon Wali...
Siap Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024? Sachrudin: Insyaallah yang Terbaik
Pilkada 2024, Faldo...
Pilkada 2024, Faldo Maldini Didampingi Kaesang Blusukan di Kota Tangerang
Rektor UMT Gali Konsep...
Rektor UMT Gali Konsep City Branding untuk Kota Tangerang
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
11 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
13 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved