Ditipu agen, TKI rugi Rp1 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 52 orang TKI asal Bali mendatangi Gedung DPRD Bali. Kedatangan mereka ingin mengadu soal penipuan yang dialami. Mereka merasa telah ditipu perusahaan jasa TKI PT Reka Wahana Mulia, hingga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
Dihadapan wakil rakyat, mereka mengaku pernah dijanjikan hendak dikirim ke berbagai negara tujuan oleh Agen PT Reka Wahana Mulia beralamat di Jalan Jempiring Denpasar itu. Setelah menyetor sejumlah uang, ternyata pihak agen tidak jua memberangkatkan mereka ke negara tujuan.
“Para TKI telah menyetor uang namun sampai sekarang tidak kunjung diberangkatkan,“ Kuasa hukum para korban dari LBH Bali Made Sugianta, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, perusahan tersebut secara hukum memang memiliki izin resmi dan terdaftar resmi. Tapi mengapa para TKI itu tidak juga diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.
"Jika sebuah perusahaan resmi seperti itu bisa menipu korban apalagi dengan perusahaan yang tidak mengantongi izin namun bisa merekrut calon TKI," tukasnya lagi.
Sebenarnya, lanjut Made, kasus penipuan TKI itu sudah dilaporkan kepada pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Harapannya, Dinas Tenaga Kerja bisa memfasilitasi mediasi dengan perusahaan tersebut . Selain itu telah melaporkan ke pihak kepolisian agar segera diproses secara hukum.
Sugianto mengungkapkan, kasus itu sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun, namun tidak pernah ada upaya penyelesaian baik kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali maupun BP3TKI Bali.
Sementara itu, seorang perwakilan TKI Gede Suardipa menyatakan, semua korban mendaftar lewat PT Reka Wahana Mulia sejak tahun 2011 lalu. Mereka telah membayar semua biaya hingga dari Rp50 juta perorang secara bertahap.
"Kami hanya minta uang kembali utuh, berbagai fasilitasi dan mediasi pihak terkait hingga saat ini belum ada hasilnya," ucapnya.
Sedangkan Kabid Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Bali Nyoman Wiranata yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan namun hasilnya nihil.
"Kami akan bersurat secara resmi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar uang para TKI itu minimal bisa ditanggulangi oleh pihak Kementerian ini sebagai upaya terakhir," imbuh dia.
Usai mendengar keluhan TKI, Ketua Komisi IV Nyoman Partha meminta pihak terkait sesuai aturan mestinya bisa mencabut izin operasional perusahan yang bersangkutan maupun menyita asetnya.
Terkait laporan para korban di kepolisian Parta berjanji segera koordinasi dan menanyakan ke Polda Bali untuk memastikan kejelasan penanganan kasus puluhan TKI tersebut.
Dihadapan wakil rakyat, mereka mengaku pernah dijanjikan hendak dikirim ke berbagai negara tujuan oleh Agen PT Reka Wahana Mulia beralamat di Jalan Jempiring Denpasar itu. Setelah menyetor sejumlah uang, ternyata pihak agen tidak jua memberangkatkan mereka ke negara tujuan.
“Para TKI telah menyetor uang namun sampai sekarang tidak kunjung diberangkatkan,“ Kuasa hukum para korban dari LBH Bali Made Sugianta, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, perusahan tersebut secara hukum memang memiliki izin resmi dan terdaftar resmi. Tapi mengapa para TKI itu tidak juga diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.
"Jika sebuah perusahaan resmi seperti itu bisa menipu korban apalagi dengan perusahaan yang tidak mengantongi izin namun bisa merekrut calon TKI," tukasnya lagi.
Sebenarnya, lanjut Made, kasus penipuan TKI itu sudah dilaporkan kepada pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Harapannya, Dinas Tenaga Kerja bisa memfasilitasi mediasi dengan perusahaan tersebut . Selain itu telah melaporkan ke pihak kepolisian agar segera diproses secara hukum.
Sugianto mengungkapkan, kasus itu sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun, namun tidak pernah ada upaya penyelesaian baik kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali maupun BP3TKI Bali.
Sementara itu, seorang perwakilan TKI Gede Suardipa menyatakan, semua korban mendaftar lewat PT Reka Wahana Mulia sejak tahun 2011 lalu. Mereka telah membayar semua biaya hingga dari Rp50 juta perorang secara bertahap.
"Kami hanya minta uang kembali utuh, berbagai fasilitasi dan mediasi pihak terkait hingga saat ini belum ada hasilnya," ucapnya.
Sedangkan Kabid Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Bali Nyoman Wiranata yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan namun hasilnya nihil.
"Kami akan bersurat secara resmi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar uang para TKI itu minimal bisa ditanggulangi oleh pihak Kementerian ini sebagai upaya terakhir," imbuh dia.
Usai mendengar keluhan TKI, Ketua Komisi IV Nyoman Partha meminta pihak terkait sesuai aturan mestinya bisa mencabut izin operasional perusahan yang bersangkutan maupun menyita asetnya.
Terkait laporan para korban di kepolisian Parta berjanji segera koordinasi dan menanyakan ke Polda Bali untuk memastikan kejelasan penanganan kasus puluhan TKI tersebut.
(lns)