Kejati Sulsel incar Wali Kota Parepare terkait damkar

Senin, 15 Juli 2013 - 17:09 WIB
Kejati Sulsel incar...
Kejati Sulsel incar Wali Kota Parepare terkait damkar
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera akan memasukkan Vice President KIFA Yhosimune Yamada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Warga negara Jepang atas nama Yhosimune tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana pengangkutan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) hibah untuk Parepare tahun 2011 lalu senilai Rp900 juta.

Keterangan dari Yhosimune juga untuk mengungkap peran dari Wali Kota Parepare Sjamsu Alam dalam perkara ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, keterangan Yhosimune Yamada untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi dana pengangkutan kendaraan damkar hibah untuk Parepare tahun 2011 itu sangat penting.

"Penting untuk diketahui, siapa yang menginisiatif menggunakan jasa KIFA. Siapa yang mendatangkan KIFA ini. Panggilan kedua akan dilayangkan, kalau tetap tidak datang akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Surat dilayangkan melalui Konsulat Jepang di Makassar," ungkapnya, Senin (15/7/2013).

Walaupun, kejaksaan telah mendapatkan keterangan dari Konsulat Jepang terkait orang bernama Yhosimune Yamada tidak pernah tercatat datang ke Makassar, maka pihak penyidik akan mengumpulkan data terkait ciri-ciri fisik Yhosimune yang dimakdsud.

"Pada saat penandatanganan MoU antara Pemkot Parepare dan Yhosimune Yamada disebutkan kalau orang Jepang itu ada. Nah, dokumentasinya akan diminta, untuk kemudian menjadikan Yhosimune sebagai DPO kejaksaan," tutur Chaerul lebih lanjut.

Selain itu, mantan Kajari Tanggerang itu menyatakan, kalau tim penyidik terus mendalami perkara tersebut. Terkait dengan posisi Wali Kota Sjamsu Alam, Chaerul berkilah masih menunggu keterangan dari Yhosimune tersebut.

Sementara itu, terkait kelengkapan berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni staf ahli Wali Kota Parepare yang juga mantan Kepala Inspektorat Badaruddin, fasilitator Syahrul Ramadhan dan Kepala Dinas PU Imran Ramli, kejaksaan masih menunggu Inspektorat Kota Parepare untuk melakukan audit.

Informasi yang dihimpun SINDO menyebutkan, keterangan Yhosimune Yamada bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk ikut menyeret Wali Kota Sjamsu Alam dalam perkara ini.

Akan tetapi, karena kejaksaan kesulitan untuk mengetahui keberadaan Yhosimune maka kejaksaan akan menuntaskan terlebih dahulu berkas perkara tiga tersangka.

Diketahui, asal mula pencairan anggaran transportasi damkar hibah adalah MoU yang ditandatangani oleh Yhosimune Yamada dengan Sjamsu Alam.

Bahkan, kejaksaan menyatakan, kalau damkar yang diterima Pemkot Parepare merupakan hibah, maka anggaran yang harus dikeluarkan bukan Rp900 juta. Karena perbandingan dengan anggaran pengangkutan damkar hibah yang dikeluarkan Pemkab Bantaeng nilainya jauh lebih kecil yakni hanya Rp180 juta, padahal asal damkar sama yakni Jepang.

Di sisi lain, sejumlah fakta yang ditemukan tim penyidik juga menunjukkan adanya rekayasa dalam proses pencairan anggaran.
Diketahui pula, berdasarkan hasil pemeriksaan pada sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkot Parepare diperoleh fakta kalau dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, alokasinya adalah untuk biaya angkut dan bukan pengadaan damkar, akan tetapi anggaran yang diajukan nilainya mencapai Rp900 juta.

Kejaksaan juga menemukan fakta kalau pada proses pencairan anggaran senilai Rp900 juta, jelas menyalahi prosedur, karena tidak melalui proses tender, tidak ada kontrak dan dana di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut tidak dibuatkan untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam struktur APBD Pemkot Parepare 2011 dialokasikan anggaran Rp900 juta dengan mata anggaran biaya pengangkutan damkar. Akan tetapi, pada proses pencairan melanggar Perpres 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dimana perusahaan yang mengangkut damkar tersebut ditunjuk langsung dan tidak melalui mekanisme tender.

Alasannya, dalam penunjukan PT KIFA sebagai perusahaan pengangkut damkar itu, selain tidak melalui mekanisme tender, juga tidak ada kontrak kerja antara PT Kifa dan Pemkot Parepare, rekanan yang ditunjuk tidak memiliki surat perintah kerja (SPK).

Dalam kondisi ini, pelanggaran dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Imran Ramli karena dia langsung saja melakukan pembayaran.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Sorot Indonesia Amir Made Amin mengatakan, sebagai pelapor kasus itu mendesak Kejati Sulsel untuk menetapkan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab secara pidana. Pasalnya, perkara itu telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

Malah, Amir mempertanyakan langkah Kejati Sulsel yang hingga kini hanya menjadikan Sjamsu Alam sebagai saksi.

Padahal, dalam perkara pengangkutan damkar hibah untuk Kota Parepare tersebut, sangat jelas keterlibatan Sjamsu Alam.

"Awal terjadinya korupsi dalam perkara ini adalah perjanjian kerjasama antara KIFA dengan Pemkot Parepare yang ditandatangani oleh Wali Kota Sjamsu Alam. Akan tetapi, kenapa hanya bawahannya yang diseret sebagai tersangka," ungkapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9875 seconds (0.1#10.140)