Disdukcapil jamin tidak akan lakukan operasi yustisi
Senin, 15 Juli 2013 - 15:51 WIB

Disdukcapil jamin tidak akan lakukan operasi yustisi
A
A
A
Sindonews.com - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) DKI Jakarta menjamin tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan saat arus balik lebaran.
Kepala Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya akan melakukan kontrol pada penduduk urban saat arus balik tiba dalam rangka antisipasi melonjaknya penduduk urban di Jakarta.
"Jadi sifatnya lebih kepada sosialisasi bukan penindakan. Kalau penindakan kan operasi yustisi ada, polisi, jaksa, dan hakim. Nah kita sifatnya lebih kepada sosialisasi agar masyarakat mengikuti administrasi kependudukan," ujar Purba Hutapea di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/7/2013).
Ia juga menjelaskan penduduk yang masuk ke Jakarta harus mengikuti aturan yang berlaku di Jakarta termasuk yang hanya tinggal sementara.
"Ya, kalau memang mau pindah berdomisili tetap, ya harus ikuti peraturan. Kalau hanya sementara urus surat keterangan domisili sementara sifatnya tidak tetap," terangnya.
Hutapea meyakini bentuk sosialisasi ini akan lebih efektif karena akan dilakukan tanpa batas waktu. Ia juga menegaskan hal ini merupakan bagian kebijakan gubernur yang lebih mengarah pada pembinaan masyarakat.
"Kalau operasi dinas kependudukan itu bisa kita lakukan tanpa berhenti. Kita lakukan berdasarkan peraturan, dinas pendudukan, suku dinas kependudukan bersama lurah, RT/RW sehari-hari jadi itu rutin," jelasnya.
Kepala Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya akan melakukan kontrol pada penduduk urban saat arus balik tiba dalam rangka antisipasi melonjaknya penduduk urban di Jakarta.
"Jadi sifatnya lebih kepada sosialisasi bukan penindakan. Kalau penindakan kan operasi yustisi ada, polisi, jaksa, dan hakim. Nah kita sifatnya lebih kepada sosialisasi agar masyarakat mengikuti administrasi kependudukan," ujar Purba Hutapea di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/7/2013).
Ia juga menjelaskan penduduk yang masuk ke Jakarta harus mengikuti aturan yang berlaku di Jakarta termasuk yang hanya tinggal sementara.
"Ya, kalau memang mau pindah berdomisili tetap, ya harus ikuti peraturan. Kalau hanya sementara urus surat keterangan domisili sementara sifatnya tidak tetap," terangnya.
Hutapea meyakini bentuk sosialisasi ini akan lebih efektif karena akan dilakukan tanpa batas waktu. Ia juga menegaskan hal ini merupakan bagian kebijakan gubernur yang lebih mengarah pada pembinaan masyarakat.
"Kalau operasi dinas kependudukan itu bisa kita lakukan tanpa berhenti. Kita lakukan berdasarkan peraturan, dinas pendudukan, suku dinas kependudukan bersama lurah, RT/RW sehari-hari jadi itu rutin," jelasnya.
(ysw)