Bandel Tak Pakai Masker, 10 Warga Wasuponda Kembali Dapat Teguran Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Satpol-PP bersama TNI-Polri kembali memberikan teguran lisan kepada 10 warga di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Ke-10 warga itu terjaring operasi yustisi yang digelar untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Baca : Penularan COVID-19 di Kabupaten Enrekang Tembus 100 Kasus
"10 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker t elah diberikan teguran lisan," ungkap Kapolsek Wasuponda, Iptu Simon Siltu kepada SINDOnews, Selasa (22/09/20).
Simon mengatakan untuk operasi yustisi yang digelar itu dilakukan pada tiap lokasi yang dinilai merupakan pusat aktifitas masyarakat di beberapa wilayah di Wasuponda.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Wasuponda terjaring operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Senin (14/09/20). Ke 13 warga yang terjaring operasi tersebut juga dikarenakan tidak menggunakan masker. Baca Juga : Warga Desa Anrang Kembali Dapat BLT dari Pemerintah Pusat
Untuk pemberian sanksi itu bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi sosial. Sementara untuk pelaku dan operasional usaha, sanksi terberat adalah penghentian sementara usaha hingga pencabutan izin usaha. Baca Lagi : Terus Bertambah, Kini COVID-19 Sudah Infeksi 169 Orang di Kabupaten Wajo
"10 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker t elah diberikan teguran lisan," ungkap Kapolsek Wasuponda, Iptu Simon Siltu kepada SINDOnews, Selasa (22/09/20).
Simon mengatakan untuk operasi yustisi yang digelar itu dilakukan pada tiap lokasi yang dinilai merupakan pusat aktifitas masyarakat di beberapa wilayah di Wasuponda.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Wasuponda terjaring operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Senin (14/09/20). Ke 13 warga yang terjaring operasi tersebut juga dikarenakan tidak menggunakan masker. Baca Juga : Warga Desa Anrang Kembali Dapat BLT dari Pemerintah Pusat
Untuk pemberian sanksi itu bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi sosial. Sementara untuk pelaku dan operasional usaha, sanksi terberat adalah penghentian sementara usaha hingga pencabutan izin usaha. Baca Lagi : Terus Bertambah, Kini COVID-19 Sudah Infeksi 169 Orang di Kabupaten Wajo
(sri)