Khofifah - Herman gagal maju di Pilgub Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Hasil rapat pleno final Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja tidak lolos sebagai pasangan calon di pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim. Keputusan KPU Jatim didapat setelah melakukan voting tertutup.
Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil oleh KPU Jatim sebenarnya melalui musyawah mufakat. Namun ternyata, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim harus menempuh langkah voting.
"Dan voting itu sah menurut undang-undang. Kami melakukan voting tertutup dengan skor 3-2," kata Andrey saat membacakan penetapan pasangan calon di Kantor KPU Jatim, Senin (15/7/2013) dini hari.
Dari hasil voting tersebut, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan 1 suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat. Kemudian 1 suara menyatakan bahwa Partai Keadilan (PK) pendukung Berkah Memenuhi Syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Kemudian PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.
"Keputusan ini diputuskan pada pukul 23:55 WIB dan baru diumumkan hari ini," tandas Andrey.
Keputusan tertuang dalam Berita Acara No.56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang.
Mereka adalah Pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).
"KPU Jatim sepakat menyatakan hanya tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos menjadi peserta pemilukada Jatim 29 Agustus 2013," jelasnya.
Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil oleh KPU Jatim sebenarnya melalui musyawah mufakat. Namun ternyata, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim harus menempuh langkah voting.
"Dan voting itu sah menurut undang-undang. Kami melakukan voting tertutup dengan skor 3-2," kata Andrey saat membacakan penetapan pasangan calon di Kantor KPU Jatim, Senin (15/7/2013) dini hari.
Dari hasil voting tersebut, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan 1 suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat. Kemudian 1 suara menyatakan bahwa Partai Keadilan (PK) pendukung Berkah Memenuhi Syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Kemudian PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.
"Keputusan ini diputuskan pada pukul 23:55 WIB dan baru diumumkan hari ini," tandas Andrey.
Keputusan tertuang dalam Berita Acara No.56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang.
Mereka adalah Pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).
"KPU Jatim sepakat menyatakan hanya tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos menjadi peserta pemilukada Jatim 29 Agustus 2013," jelasnya.
(rsa)