Gubernur Bali diingatkan jangan jadi hamba investor

Minggu, 14 Juli 2013 - 12:47 WIB
Gubernur Bali diingatkan...
Gubernur Bali diingatkan jangan jadi hamba investor
A A A
Sindonews.com - Kontroversi wacana reklamasi besar-besaran di perairan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, terus bergulir di masyarakat sampai-sampai Gubernur Bali Made Mangku Pastika diingatkan agar jangan menjadi hamba investor.

Pemerintah daerah harus bisa melakukan seleksi ketat terhadap setiap investor yang mau berinvestasi di Bali. Demikian juga dengan wacana reklamasi Tanjung Benoa, harus lewat kajian matang dan menyeluruh.

Sebelum gubernur menerbitkan izin rekomendasi, harus didasari pada kajian akademis dan mempertimbangkan beberapa aspeks penting lainnya.

"Jangan sampai kajian atau rekomendasi nantinya hanya semata demi kepentingan investor," ujar tokoh masyarakat Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, di Denpasar, Minggu (14/7/2013).

Banyak contoh di Bali, bahkan di daerah lainnya di tanah air rekomendasi pemerintah yang diberikan investor tidak lewat kajian matang akhirnya merusak lingkungan.

Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan masa depan Bali. Jika lingkungan alam rusak, maka pariwisata Bali akan rusak berantakan sehingga semuanya akan dirugikan.

Gubernur maupun para bupati yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atau rekomendasi kata dia harus melakukan seleksi, apakah investor tersebut layak dan mampu menjaga lingkungan dan melestarikan adat dan budaya Bali.

"Kalau jadi gubernur atau bupati, jangan jadi jadi hamba investor. Jadilah gubernur rakyat Bali, jadilah bupati rakyat Bali, jangan jadi gubernur investor atau bupatinya para investor," kata Gunastawa yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Bali ini.

Masalahnya, wacana reklamasi Tanjung Benoa, hingga kini tidak jelas siapa bakal diuntungkan. Jika alasannya, kepentingan Bali semisal pelestarian lingkungan, jalur evakuasi tsunami hal itu dinilai masih tidak pasti. "Yang pasti diuntungkan reklamasi ini adalah investor," tegas dia.

Diketahui, wacana reklamasi di perairan Tanjung Benoa kabarnya seluas 838 hektar itu menjadi wacana hangat dan menuai kontroversi di masyarakat.

Pasalnya, meski belum ada kajian final, justru Gubernur Bali telah menerima hasil kajian LPM Unud yang belum final itu dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubenur Bali bernomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali diterbitkan tertanggal 26 Desember 2012.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
13 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved