Gubernur Bali diingatkan jangan jadi hamba investor
A
A
A
Sindonews.com - Kontroversi wacana reklamasi besar-besaran di perairan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, terus bergulir di masyarakat sampai-sampai Gubernur Bali Made Mangku Pastika diingatkan agar jangan menjadi hamba investor.
Pemerintah daerah harus bisa melakukan seleksi ketat terhadap setiap investor yang mau berinvestasi di Bali. Demikian juga dengan wacana reklamasi Tanjung Benoa, harus lewat kajian matang dan menyeluruh.
Sebelum gubernur menerbitkan izin rekomendasi, harus didasari pada kajian akademis dan mempertimbangkan beberapa aspeks penting lainnya.
"Jangan sampai kajian atau rekomendasi nantinya hanya semata demi kepentingan investor," ujar tokoh masyarakat Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, di Denpasar, Minggu (14/7/2013).
Banyak contoh di Bali, bahkan di daerah lainnya di tanah air rekomendasi pemerintah yang diberikan investor tidak lewat kajian matang akhirnya merusak lingkungan.
Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan masa depan Bali. Jika lingkungan alam rusak, maka pariwisata Bali akan rusak berantakan sehingga semuanya akan dirugikan.
Gubernur maupun para bupati yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atau rekomendasi kata dia harus melakukan seleksi, apakah investor tersebut layak dan mampu menjaga lingkungan dan melestarikan adat dan budaya Bali.
"Kalau jadi gubernur atau bupati, jangan jadi jadi hamba investor. Jadilah gubernur rakyat Bali, jadilah bupati rakyat Bali, jangan jadi gubernur investor atau bupatinya para investor," kata Gunastawa yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Bali ini.
Masalahnya, wacana reklamasi Tanjung Benoa, hingga kini tidak jelas siapa bakal diuntungkan. Jika alasannya, kepentingan Bali semisal pelestarian lingkungan, jalur evakuasi tsunami hal itu dinilai masih tidak pasti. "Yang pasti diuntungkan reklamasi ini adalah investor," tegas dia.
Diketahui, wacana reklamasi di perairan Tanjung Benoa kabarnya seluas 838 hektar itu menjadi wacana hangat dan menuai kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, meski belum ada kajian final, justru Gubernur Bali telah menerima hasil kajian LPM Unud yang belum final itu dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubenur Bali bernomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali diterbitkan tertanggal 26 Desember 2012.
Pemerintah daerah harus bisa melakukan seleksi ketat terhadap setiap investor yang mau berinvestasi di Bali. Demikian juga dengan wacana reklamasi Tanjung Benoa, harus lewat kajian matang dan menyeluruh.
Sebelum gubernur menerbitkan izin rekomendasi, harus didasari pada kajian akademis dan mempertimbangkan beberapa aspeks penting lainnya.
"Jangan sampai kajian atau rekomendasi nantinya hanya semata demi kepentingan investor," ujar tokoh masyarakat Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, di Denpasar, Minggu (14/7/2013).
Banyak contoh di Bali, bahkan di daerah lainnya di tanah air rekomendasi pemerintah yang diberikan investor tidak lewat kajian matang akhirnya merusak lingkungan.
Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan masa depan Bali. Jika lingkungan alam rusak, maka pariwisata Bali akan rusak berantakan sehingga semuanya akan dirugikan.
Gubernur maupun para bupati yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atau rekomendasi kata dia harus melakukan seleksi, apakah investor tersebut layak dan mampu menjaga lingkungan dan melestarikan adat dan budaya Bali.
"Kalau jadi gubernur atau bupati, jangan jadi jadi hamba investor. Jadilah gubernur rakyat Bali, jadilah bupati rakyat Bali, jangan jadi gubernur investor atau bupatinya para investor," kata Gunastawa yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Bali ini.
Masalahnya, wacana reklamasi Tanjung Benoa, hingga kini tidak jelas siapa bakal diuntungkan. Jika alasannya, kepentingan Bali semisal pelestarian lingkungan, jalur evakuasi tsunami hal itu dinilai masih tidak pasti. "Yang pasti diuntungkan reklamasi ini adalah investor," tegas dia.
Diketahui, wacana reklamasi di perairan Tanjung Benoa kabarnya seluas 838 hektar itu menjadi wacana hangat dan menuai kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, meski belum ada kajian final, justru Gubernur Bali telah menerima hasil kajian LPM Unud yang belum final itu dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubenur Bali bernomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali diterbitkan tertanggal 26 Desember 2012.
(san)