Menkum HAM janji perbaiki PP 99 tahun 2012

Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:52 WIB
Menkum HAM janji perbaiki PP 99 tahun 2012
Menkum HAM janji perbaiki PP 99 tahun 2012
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Jumat (12/7) siang, berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kunjungannya tersebut, Amir Syamsuddin bertemu delapan perwakilan narapidana untuk melakukan diskusi, di Rumah Benda Sitaan Negara, yang letaknya bersebelahan dengan LP Tanjung Gusta.

Dalam pertemuan tersebut Menteri Hukum dan HAM didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, anggota DPD RI Parlindungan Purba, dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Seorang napi, Abdul Ganu Siregar yang merupakan terpidana kasus terorisme, menuntut penghapusan PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, dalam PP itu, pemerintah memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional.

“PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi hanya kurang sosialisasi kepada narapidana. Saya berupaya menampung semua aspirasi narapidana untuk selanjutnya melakukan perbaikan pada peraturan tersebut,” ujar Amir Syamsuddin menanggapi pernyataan para napi.

Setelah melakukan pertemuan tertutup selama 1 jam, rombongan kemudian keluar dari Rumah Benda Sitaan Negara. Perwakilan napi kemudian dikawal keluar oleh belasan anggota TNI.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8158 seconds (0.1#10.140)