18 anggota DPRD Kabupaten Majalengka bolos paripurna

Kamis, 11 Juli 2013 - 18:55 WIB
18 anggota DPRD Kabupaten...
18 anggota DPRD Kabupaten Majalengka bolos paripurna
A A A
Sindonews.com - Memasuki hari ke dua Ramadan, DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggelar sidang paripurna tentang pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun anggaran 2012. Namun dalam perjalanannya, sidang ini terpaksa ditunda sekitar satu jam, karena banyak anggota dewan yang tidak hadir.

Berdasarkan jadwal semula, sidang paripurna tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Karena anggota dewan yang hadir sangat sedikit. Akhirnya, sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada mereka yang datang terlambat.

Setelah menungu sekitar satu jam, pimpinan dewan akhirnya memutuskan untuk memulai sidang. Karena, Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi, beserta para undangan dari berbagai elemen tersebut, sudah hadir. Akhirnya, sidang dimulai oleh 32 anggota dewan dari total anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2009-2014 yang terdiri dari 50 orang.

Akibat tidak fullnya anggota DPRD yang mengikuti sidang, nampak beberapa kursi yang harusnya ditempati oleh para legislator tersebut dalam keadaan kosong.

“Saya merasa malu dengan disiplin teman-teman di sini (DPRD). Masa diduluin oleh tamu undangan. Harusnya mereka bisa menghormati diri sendiri kalau mau dihormati,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Surahman, kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).

Ketika disinggung sanksi yang kemungkinan dikenakan kepada mereka yang bolos, Surahman menjelaskan, selama ini tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Surahman menegaskan, dalam UU No.27 tahun 2009 tentang tupoksi MPR, DPD RI, DPR RI, dan DPRD, anggota dewan yang tidak hadir enam kali berturut-turut akan di PAW.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi seperti PNS atau TNI Polri yang absen bisa dikenai sanksi oleh atasannya. Kalau enam kali berturut-turut absen paripurna, bisa di-PAW oleh partainya. Tapi sampai sekarang kan tidak ada yang mangkir enam kali berturut-turut. Paling juga selang-seling," terang politikus PDIP tersebut.

Lebih jauh, Surahman menjelaskan, kebiasaan tidak terpuji dari sebagian anggota DPRD tersebut sudah selayaknya menjadi catatan bagi masyarakat. Pasalnya, sanksi yang datang dari masyarakat dinilai akan berpengaruh terhadap para anggota Dewan tersebut.

“Bisa saja anggota Dewan yang tingkat kedisiplinannya minim, jangan dipilih lagi ketika mencalonkan lagi. Sanksi dari masyarakat adalah yang paling mengena,” tegasnya.

Terpisah, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Majalengka Cecep Suryana, mengaku prihatin dengan kebiasaan sebagian para anggota Dewan tersebut. Dengan kondisi tersebut, Cecep menilai, tujuan mereka menjadi anggota Dewan untuk mencari pekerjaan, bukan untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Benar-benar memprihatinkan. Jika demikian, benar anekdot yang mengatakan bahwa banyak orang berebut untuk menjadi anggota DPR untuk mencari pekerjaan, bukan untuk mengabdi pada masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, prilaku sebagian anggota DPRD tersebut, dinilai telah menyakiti rakyat yang telah memilih mereka pada Pileg lalu. “Prilaku yang mereka lakukan jelas-jelas telah menyakiti masyarakat yang telah memberikan amanah kepada mereka,” tegasnya.

Semetara itu, dari data yang ada, pada Sidang paripurna kemarin, sebanyak 18 anggota DPRD diketahui tidak hadir untuk mengikuti sidang. Ke-18 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDIP dua orang, Fraksi Golkar satu orang, Fraksi PKB tiga orang, dan Fraksi PAN tiga orang.

Selain itu, ada juga yang berasal dari Fraksi PKS satu orang, Fraksi PPP dua orang, Fraksi Demokrat dua orang, Fraksi GNBUK dua orang, dan Fraksi Patriot Bintang tiga orang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)