Siswa pembunuh di Sleman terancam di keluarkan sekolah
Kamis, 11 Juli 2013 - 17:20 WIB
Siswa pembunuh di Sleman terancam di keluarkan sekolah
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman, menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah soal sanksi administrasi tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa SMPN 3 Depok Nanda Amalia Setyowati (15), di TK Tunas Wisata Ambarukmo, Depok, Sleman, pada Senin 8 Juli 2013.
Kepala Disdikpora Sleman Arif Haryono mengaku, dari tersangka pembunuhan tersebut, dua diantaranya tercatat sebagai siswa di sekolah yang ada di Sleman. Hanya saja, untuk pendidikan sekolah memiliki aturan sendiri, soal sanksi administrasi menjadi kewenangan sekolah tersebut.
Untuk berat atau tidaknya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, dan tata tertib yang ada. “Untuk sanksi, tergantung dari jenis pelanggaran siswa,” kata Arif, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2103).
Menurutnya, jika tindakan tersebut masuk dalam kategori berat dan sanksinya yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah, dinas tidak dapat melarangnya, dan hal tersebut diperbolehkan. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan, tidak harus melalui jalur formal. Namun, juga bisa melalui pendidikan norformal.
“Masalah sanksi adminsitrasi, Disdikpora tidak akan melakukan intervensi. Tetapi, kami tetap akan mengawal kasus tersebut,” paparnya.
Namun begitu, kejadian itu tetap harus menjadi catatan dan evaluasi. Terutama yang menyangkut dengan pendidikan karakter dan budi pekerti bagi siswa. Disdikpora sendiri mengakui untuk pendidikan karakter sekarang memang belum optimal. Karena itu, penguatan pendidikan karakter ini diperlukan. Baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kami harapkan penguatan pendidikan karatkter ini dapat menjadi solusi, selain dengan melakukan sweeping siswa di luar jam sekolah,” terangnya.
Kepala Disdikpora Sleman Arif Haryono mengaku, dari tersangka pembunuhan tersebut, dua diantaranya tercatat sebagai siswa di sekolah yang ada di Sleman. Hanya saja, untuk pendidikan sekolah memiliki aturan sendiri, soal sanksi administrasi menjadi kewenangan sekolah tersebut.
Untuk berat atau tidaknya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, dan tata tertib yang ada. “Untuk sanksi, tergantung dari jenis pelanggaran siswa,” kata Arif, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2103).
Menurutnya, jika tindakan tersebut masuk dalam kategori berat dan sanksinya yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah, dinas tidak dapat melarangnya, dan hal tersebut diperbolehkan. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan, tidak harus melalui jalur formal. Namun, juga bisa melalui pendidikan norformal.
“Masalah sanksi adminsitrasi, Disdikpora tidak akan melakukan intervensi. Tetapi, kami tetap akan mengawal kasus tersebut,” paparnya.
Namun begitu, kejadian itu tetap harus menjadi catatan dan evaluasi. Terutama yang menyangkut dengan pendidikan karakter dan budi pekerti bagi siswa. Disdikpora sendiri mengakui untuk pendidikan karakter sekarang memang belum optimal. Karena itu, penguatan pendidikan karakter ini diperlukan. Baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kami harapkan penguatan pendidikan karatkter ini dapat menjadi solusi, selain dengan melakukan sweeping siswa di luar jam sekolah,” terangnya.
(san)