Jabat satu periode, kinerja Kepsek diminta dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Maros mengevaluasi para kepala sekolah yang telah menduduki jabatannya satu periode atau 4 tahun.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Maros Lory Hendrajaya. Lory mengatakan, bagi kepala sekolah yang telah menjalani masa jabatannya satu periode, maka sesuai dengan peraturan menteri Kementerian Pendidikan nomor 28 Tahun 2010, pejabat bersangkutan harus dievaluasi apakah berprestasi memimpin sekolahnya untuk kemudian layak diangkat menjadi kepala sekolah periode kedua.
"Setiap kepala sekolah hanya maksimal dapat menjabat dua periode atau 8 tahun, setelah itu yang bersangkutan kembali menjadi guru biasa. Bisa saja diangkat kembali menjadi kepala sekolah dengan pertimbangan khusus, namun dia harus memimpin sekolah yang akreditasinya lebih rendah, atau sekolah tertinggal," kata Lory, Kamis (11/7/2013).
Selama ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, tidak pernah mengevaluasi para kepala sekolah. Sehingga kondisi saat ini banyak pejabat kepala sekolah yang menjabat belasan tahun tidak pernah tergantikan.
"Yang jelas sepengetahuan kami, jabatan kepala sekolah saat ini tidak pernah dievaluasi, kemudian tidak ada pula prestasi yang ditorehkan yang lebih menonjol para kepala sekolah," kata Lory.
Kemudian kata Lory, dalam hal rekrutmen, kepala sekolah unggulan, seperti SMA 1 Maros, SMA Negeri 3 Maros, semestinya dilakukan rekrutmen lelang dengan diberikan peluang yang sama kepada guru dan calon kepsek untuk memimpin sekolah unggulan sehingga dapat menghasilkan kepsek yang elegan dan dapat diandalkan memimpin sekolah itu.
Sedangkan Bupati Maros HM Hatta Rahman, mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan, terhadap beberapa kepala sekolah yang masa jabatanya menghampiri 8 tahun. Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan harus merampungkan mendatanya, untuk segera dilakukan evaluasi kepala sekolah.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Arman Arsyad mengatakan, mengaku suda mengantongi data tentang pemetaan guru dan kondisi seluruh sekolah di Maros.
Namun menurut dia data yang ada di Diknas belum bisa diekspose secara umum. Karena dikhawatirkan terjadi tekanan pisikologis para guru dengan kepala sekolah.
"Pada dasarnya jabatan kepala sekolah dan guru kita menganggapnya sama, tetapi bagi masyarakat umum dan warga lingkungan sekolah jika terjadi mutasi kepalah sekolah, itu dianggapnya telah melakukan kesalahan atau semacamnya," kata Arman.
Dia mengungkapkan, untuk kepala sekolah yang telah menjabat diatas 8 tahun atau melebihi 2 periode mencapai 50 kepala sekolah dari 257 Sekolah Dasar. 15 kepala sekolah dari 44 SMP Negeri, dan 5 kepala sekolah dari 13 Sekolah SMA negeri di Maros, sedangkan untuk mengevaluasi para kepala sekolah pihaknya sisa menunggu perintah.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Maros Lory Hendrajaya. Lory mengatakan, bagi kepala sekolah yang telah menjalani masa jabatannya satu periode, maka sesuai dengan peraturan menteri Kementerian Pendidikan nomor 28 Tahun 2010, pejabat bersangkutan harus dievaluasi apakah berprestasi memimpin sekolahnya untuk kemudian layak diangkat menjadi kepala sekolah periode kedua.
"Setiap kepala sekolah hanya maksimal dapat menjabat dua periode atau 8 tahun, setelah itu yang bersangkutan kembali menjadi guru biasa. Bisa saja diangkat kembali menjadi kepala sekolah dengan pertimbangan khusus, namun dia harus memimpin sekolah yang akreditasinya lebih rendah, atau sekolah tertinggal," kata Lory, Kamis (11/7/2013).
Selama ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, tidak pernah mengevaluasi para kepala sekolah. Sehingga kondisi saat ini banyak pejabat kepala sekolah yang menjabat belasan tahun tidak pernah tergantikan.
"Yang jelas sepengetahuan kami, jabatan kepala sekolah saat ini tidak pernah dievaluasi, kemudian tidak ada pula prestasi yang ditorehkan yang lebih menonjol para kepala sekolah," kata Lory.
Kemudian kata Lory, dalam hal rekrutmen, kepala sekolah unggulan, seperti SMA 1 Maros, SMA Negeri 3 Maros, semestinya dilakukan rekrutmen lelang dengan diberikan peluang yang sama kepada guru dan calon kepsek untuk memimpin sekolah unggulan sehingga dapat menghasilkan kepsek yang elegan dan dapat diandalkan memimpin sekolah itu.
Sedangkan Bupati Maros HM Hatta Rahman, mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan, terhadap beberapa kepala sekolah yang masa jabatanya menghampiri 8 tahun. Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan harus merampungkan mendatanya, untuk segera dilakukan evaluasi kepala sekolah.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Arman Arsyad mengatakan, mengaku suda mengantongi data tentang pemetaan guru dan kondisi seluruh sekolah di Maros.
Namun menurut dia data yang ada di Diknas belum bisa diekspose secara umum. Karena dikhawatirkan terjadi tekanan pisikologis para guru dengan kepala sekolah.
"Pada dasarnya jabatan kepala sekolah dan guru kita menganggapnya sama, tetapi bagi masyarakat umum dan warga lingkungan sekolah jika terjadi mutasi kepalah sekolah, itu dianggapnya telah melakukan kesalahan atau semacamnya," kata Arman.
Dia mengungkapkan, untuk kepala sekolah yang telah menjabat diatas 8 tahun atau melebihi 2 periode mencapai 50 kepala sekolah dari 257 Sekolah Dasar. 15 kepala sekolah dari 44 SMP Negeri, dan 5 kepala sekolah dari 13 Sekolah SMA negeri di Maros, sedangkan untuk mengevaluasi para kepala sekolah pihaknya sisa menunggu perintah.
(rsa)