3 pekerja pabrik gula Arasoe tuntut uang pensiun

Rabu, 10 Juli 2013 - 19:46 WIB
3 pekerja pabrik gula Arasoe tuntut uang pensiun
3 pekerja pabrik gula Arasoe tuntut uang pensiun
A A A
Sindonews.com - Tiga pekerja pabrik Arasoe di Kecamatan Cina Kabupaten Bone menuntut PT Perkebunan Nusantara X dan Perkebunan Nusantara XIV untuk membayarkan uang pensiun sesuai dengan status Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT).

Tuntutan itu juga berdasarkan surat perihal anjuran dari Pemerintah Provinsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dikeluarkan sejak 14 Mei 2013 lalu.

Ketiga pekerja pabrik yang mengabdikan di PT Perkebunan X dan XIV yakni Andi Mappatang yang bekerja selama 17 tahun dengan jabatan sebagai sopir, Fransiskus bekerja selama 21 tahun dengan jabatan Peltex dan Alias yang bekerja selama 15 tahun jabatan Risbang.

Andi Mappatang mengaku pihak perusahaan tidak mau memberikan pesangon meski dirinya memiliki surat resmi dari Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihak perusahaan malah mengeluarkan surat edaran dan memaksa
karyawan KKWT menandatangani tenaga kontrak kerja baru.

"Kami menolak dan tidak bersedia menandatangani perjanjian dari perusahaan kami, karena apabila setuju maka masa kerja yang lalu tidak diperhitungkan dan tidak diberikan hak pensiun (pesangon)," ujar Andi Mappatang kepada Koran SINDO Makassar, Rabu, (10/7/2013).

Kata dia, adapun sejumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan masa lamanya bekerja, seperti dirinya yang telah mengabdi 17 tahun dengan total mencapai Rp41 juta dengan beberapa perincian yakni uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak.

"Selambat-lambatnya setelah surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel selama 10 hari sudah lewat maka saya bersama dengan rekan dua lainnya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar," kata Andi Mappatang yang merupakan warga Kelurahan Tanete Harapan Kecamatan Cina ini.

Sementara itu, legislator Bone, Asia A Pananrangi yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap menerima para pekerja pabrik yang merasa dirugikan dalam perusahaannya.

Sebagai Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), diapun meminta agar menyampaikan aspiranya ke DPRD Bone agar bisa melakukan pemanggilan kepada PT Perkebunan X dan XIV.

"Kami siap menampung aspirasinya karena tuntutan yang dilakukannya itu adalah hak-haknya sebagai pekerja dan perusahaan berkewajiban membayarkannya," ujar Wakil Ketua DPRD Bone ini.

Sementara itu, Administratur Pabrik Gula Arasoe Ir Arief Djatmiko tidak berhasil ditemui di ruang kerjanya. Menurut petugas keamanan, pimpinannya bersama dengan seluruh pejabat sedang dinas pertemuan di Makassar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)