PKL dapat kios, Ahok pesan jangan dijual
Rabu, 10 Juli 2013 - 17:13 WIB
PKL dapat kios, Ahok pesan jangan dijual
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendata sejulah pedagang yang belum memiliki kios. Nantinya, mereka akan mendapat jatah kios di lokasi yang tak jauh dari tempat mereka berjualan.
Menurut Wakil Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para petugas disetiap daerah administratif akan mendata pedagang dan akan memberikan jatah lapak pada PKL. Namun Pemprov menekankan agar lapak atau kios yang diberikan tidak boleh dijual atau disewakan.
"Kami akan berikan lapak atau kios, tapi saya minta minta wali kota, camat, lurah, buat data mana PKL yang belum memiliki kios," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai kota, Rabu (10/7/2013).
"Jadi kalau dia jual, misalnya dia alihkan kepemilikan kepada keponakannya kita sita. Harusnya kepada anaknya," lanjutnya.
Sementara untuk Pasar Minggu, kata dia, mereka sudah mengantongi tempat-tempat yang jadi lokasi PKL dan itu akan ditertibkan.
"Kita sudah data. Kalau yang pasar minggu yang malam yang belum beres. Tapi kita udah punya plot lokasi dimana-mana sudah ketahuan," tuturnya.
Menurut Wakil Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para petugas disetiap daerah administratif akan mendata pedagang dan akan memberikan jatah lapak pada PKL. Namun Pemprov menekankan agar lapak atau kios yang diberikan tidak boleh dijual atau disewakan.
"Kami akan berikan lapak atau kios, tapi saya minta minta wali kota, camat, lurah, buat data mana PKL yang belum memiliki kios," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai kota, Rabu (10/7/2013).
"Jadi kalau dia jual, misalnya dia alihkan kepemilikan kepada keponakannya kita sita. Harusnya kepada anaknya," lanjutnya.
Sementara untuk Pasar Minggu, kata dia, mereka sudah mengantongi tempat-tempat yang jadi lokasi PKL dan itu akan ditertibkan.
"Kita sudah data. Kalau yang pasar minggu yang malam yang belum beres. Tapi kita udah punya plot lokasi dimana-mana sudah ketahuan," tuturnya.
(ysw)