Awas, beri sedekah di Depok kena pidana

Rabu, 10 Juli 2013 - 15:35 WIB
Awas, beri sedekah di...
Awas, beri sedekah di Depok kena pidana
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum. Perda itu mengamanatkan setiap warga di Depok dilarang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok Gandara Budiana mengatakan, pada Perda Ketertiban Umum Nomor 14/2001 sebelumnya hanya para pengemis yang dilarang meminta-minta di jalan.

Namun dalam perda terbaru, kata dia, pemberi pun dilarang, bahkan jika tertangkap terancam dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman denda atau penjara tiga bulan.

"Perda 16/2012 tentang pengawasan dan ketertiban umum, memberi juga tak boleh. Sekarang ini di Perda baru tak boleh kasih uang ke pengemis. Ini harus disosialisasikan," paparnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (10/7/2013).

Gandara mempersilakan warga yang ingin beramal untuk beribadah di tempat yang tepat, bukan di jalan raya memberi uang kepada gepeng. Namun saat ini, dia menegaskan, Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Di bulan puasa ini kan banyak yang ingin beramal. Silakan, tapi jangan di jalanan, mungkin banyak panti asuhan atau masjid. Hukumannya Tipiring. Kita sedang sosialisasi dulu," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
32 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
43 menit yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
47 menit yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
1 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
1 jam yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved