Polda Jabar sikat penjual & pembeli petasan
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) tidak akan main-main dengan peredaran petasan, saat bulan Ramadan kali ini. Bahkan, polisi siap melakukan penyitaan dan pemusnahan petasan dari para penjual dan pengguna petasan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, berharap agar masyarakat tidak memproduksi, menjual, membawa, dan mempergunakan petasan.
“Ini sudah jelas diatur dalam UU Darurat No.12 tahun 1951. Bahwa petasan tidak dibenarkan baik itu diproduksi, dijual, maupun digunakan,” terang Martinus, kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).
Dia menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap peredaran petasan agar tidak menyebabkan hal-hal yang tidak dinginkan.
“Sanksi nanti disesuaikan. Tapi yang pasti kita akan melakukan penyitaan. Dan dalam hal pemusnahannya (petasan), kita juga harus hati-hati. Karena, harus ada penanganan khusus,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan petasan dirasa sangat membahayakan. Pasalnya, bukan tidak mungkin jika dalam jumlah yang banyak, petasan dapat menyebabkan daya ledak yang besar.
Meski demikian, pihaknya akan berpedoman terhadap undang-undang lain yang membedakan, antara mana kembang api atau petasan yang boleh beredar, dan mana yang tidak.
Dari penelusuran wartawan, dalam UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, atau mempunyai, dan menyimpan bahan peledak, bisa dihukum.
Undang-undang itu juga menyebutkan, siapa yang mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, berharap agar masyarakat tidak memproduksi, menjual, membawa, dan mempergunakan petasan.
“Ini sudah jelas diatur dalam UU Darurat No.12 tahun 1951. Bahwa petasan tidak dibenarkan baik itu diproduksi, dijual, maupun digunakan,” terang Martinus, kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).
Dia menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap peredaran petasan agar tidak menyebabkan hal-hal yang tidak dinginkan.
“Sanksi nanti disesuaikan. Tapi yang pasti kita akan melakukan penyitaan. Dan dalam hal pemusnahannya (petasan), kita juga harus hati-hati. Karena, harus ada penanganan khusus,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan petasan dirasa sangat membahayakan. Pasalnya, bukan tidak mungkin jika dalam jumlah yang banyak, petasan dapat menyebabkan daya ledak yang besar.
Meski demikian, pihaknya akan berpedoman terhadap undang-undang lain yang membedakan, antara mana kembang api atau petasan yang boleh beredar, dan mana yang tidak.
Dari penelusuran wartawan, dalam UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, atau mempunyai, dan menyimpan bahan peledak, bisa dihukum.
Undang-undang itu juga menyebutkan, siapa yang mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(san)