Penyelundupan 44 ton minyak mentah ke Medan dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satlantas dan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menggagalkan penyelundupan minyak mentah melalui truk tangki sebanyak 44 ton, di jalan lintas Sumatera (jalinsum) KM 14 Desa Muara Beliti, sekira pukul 09.00 Wib, Senin (8/7).
Diduga minyak mentah asal Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) itu hendak dibawa ke Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumsel). Minyak menyak tersebut diangkut menggunakan dua unit truk bernopol B 9058 HP dan BK 9293 LU. Untuk melengkapi berkas penyelidikan dua orang pengemudi yakni LR dan MK diamankan beserta barang bukti (bb).
"Kita sengaja belum mengeksposenya guna melakukan pengembangan karena diduga ada sindikat lainnya," jelas Kapolres Mura, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim Iptu Teddy Andrian, Selasa (9/7/2013).
Menurutnya, penangkapan 44 ton minyak mentah tersebut sebagai bentuk atensi kepolisian atas makin maraknya pencurian minyak mentah. "Kita atensi dengan mobil tangki yang mengangkut minyak, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap truk tangki-tangki," kata dia.
Teddy mengungkapkan, hasil pengembangan berdasarkan pengakuan dua sopir truk yang diamankan bahwa minyak mentah tersebut akan dibawa ke Medan.
"Minyak mentah tadi menurut sopir dibawa dari Muba menuju ke Medan Sumatera Utara," ungkapnya.
Untuk sementara, kata Teddy, minyak mentah yang diamankan pihaknya tengah dilakukan uji laboratorium Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Tujuan uji laboratorium untuk mengetahui apakah itu minyak mentah atau bukan.
Jika berdasarkan uji laboratorium memang minyak mentah maka sopirnya akan dikenakan pasal 53 UU No 22 tahun 2011 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Tersangka MK dan LR sat diinterogasi mengaku membawa minyak mentah dari Muba ke Medan. "Aku cuma nyopirnyo Pak dak tau dan dapat upah nganter bae Pak selebihnyo dak tau," pungkasnya.
Diduga minyak mentah asal Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) itu hendak dibawa ke Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumsel). Minyak menyak tersebut diangkut menggunakan dua unit truk bernopol B 9058 HP dan BK 9293 LU. Untuk melengkapi berkas penyelidikan dua orang pengemudi yakni LR dan MK diamankan beserta barang bukti (bb).
"Kita sengaja belum mengeksposenya guna melakukan pengembangan karena diduga ada sindikat lainnya," jelas Kapolres Mura, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim Iptu Teddy Andrian, Selasa (9/7/2013).
Menurutnya, penangkapan 44 ton minyak mentah tersebut sebagai bentuk atensi kepolisian atas makin maraknya pencurian minyak mentah. "Kita atensi dengan mobil tangki yang mengangkut minyak, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap truk tangki-tangki," kata dia.
Teddy mengungkapkan, hasil pengembangan berdasarkan pengakuan dua sopir truk yang diamankan bahwa minyak mentah tersebut akan dibawa ke Medan.
"Minyak mentah tadi menurut sopir dibawa dari Muba menuju ke Medan Sumatera Utara," ungkapnya.
Untuk sementara, kata Teddy, minyak mentah yang diamankan pihaknya tengah dilakukan uji laboratorium Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Tujuan uji laboratorium untuk mengetahui apakah itu minyak mentah atau bukan.
Jika berdasarkan uji laboratorium memang minyak mentah maka sopirnya akan dikenakan pasal 53 UU No 22 tahun 2011 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Tersangka MK dan LR sat diinterogasi mengaku membawa minyak mentah dari Muba ke Medan. "Aku cuma nyopirnyo Pak dak tau dan dapat upah nganter bae Pak selebihnyo dak tau," pungkasnya.
(rsa)