Pengelola limbah PTPN IV divonis satu tahun

Selasa, 09 Juli 2013 - 14:32 WIB
Pengelola limbah PTPN IV divonis satu tahun
Pengelola limbah PTPN IV divonis satu tahun
A A A
Sindonews.com - Harapan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Sawit PTPN XIV Burau, Abdullah Sayamsul (51), untuk menghirup udara bebas bakal tidak tercapai.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malili terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Malili dalam kasus pidana pencemaran lingkungan limbah sawit PTPN XIV Burau, Luwu Timur yang mendudukkan, Abullah Syamsul sebagai terdakwa karena dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolan limbah sawit milik salah satu BUMN ini.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaaan Malili, Sakaria Aly Said, kepada SINDO mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan kasasi terhadap hukuman satu tahun penjara maka yang bersangkutan harus menjalankannya.

Menurut dia, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yakni pelanggaran pidana Baku Mutu air Limbah yang dihasilkan PTPN XIV Burau pada tahun 2011, sebagaimana yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda).

“Pada Saat itu, kami (Jaksa) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan dan masa percobaan 8 bulan. Namun hakim memvonis bebas terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2011,” katanya, Selasa (9/7/2013).

Atas vonis bebas tersebut, JPU melayangkan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonon kasasi tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 27/ Pid. B/ 2011/PN. Mll.

Hal sama diungkapkan Humas pengadilan Negeri Malili, Ismu Bahaiduri mengatakan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Oktober 2012 nomor 974 K/ PID. SUS/ 2012 telah diterima sejak 19 April 2013 lalu menyatakan terdakwa Abullah Syamsul terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar baku Mutu Air Limbah dan dikenakan pidana penjara 1 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Salinan keputusan ini telah dikirimkan pada Kejaksaan Negeri Malili tanggal 4 Juni 2013 lalu.

“Kami telah melayangkan panggilan kepada terdakwa sejak 17 Juni lalu. Apabila panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa,'' katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.8015 seconds (0.1#10.140)