Pengelola limbah PTPN IV divonis satu tahun

Selasa, 09 Juli 2013 - 14:32 WIB
Pengelola limbah PTPN...
Pengelola limbah PTPN IV divonis satu tahun
A A A
Sindonews.com - Harapan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Sawit PTPN XIV Burau, Abdullah Sayamsul (51), untuk menghirup udara bebas bakal tidak tercapai.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malili terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Malili dalam kasus pidana pencemaran lingkungan limbah sawit PTPN XIV Burau, Luwu Timur yang mendudukkan, Abullah Syamsul sebagai terdakwa karena dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolan limbah sawit milik salah satu BUMN ini.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaaan Malili, Sakaria Aly Said, kepada SINDO mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan kasasi terhadap hukuman satu tahun penjara maka yang bersangkutan harus menjalankannya.

Menurut dia, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yakni pelanggaran pidana Baku Mutu air Limbah yang dihasilkan PTPN XIV Burau pada tahun 2011, sebagaimana yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda).

“Pada Saat itu, kami (Jaksa) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan dan masa percobaan 8 bulan. Namun hakim memvonis bebas terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2011,” katanya, Selasa (9/7/2013).

Atas vonis bebas tersebut, JPU melayangkan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonon kasasi tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 27/ Pid. B/ 2011/PN. Mll.

Hal sama diungkapkan Humas pengadilan Negeri Malili, Ismu Bahaiduri mengatakan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Oktober 2012 nomor 974 K/ PID. SUS/ 2012 telah diterima sejak 19 April 2013 lalu menyatakan terdakwa Abullah Syamsul terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar baku Mutu Air Limbah dan dikenakan pidana penjara 1 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Salinan keputusan ini telah dikirimkan pada Kejaksaan Negeri Malili tanggal 4 Juni 2013 lalu.

“Kami telah melayangkan panggilan kepada terdakwa sejak 17 Juni lalu. Apabila panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa,'' katanya.
(rsa)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggap Ganggu Kesehatan,...
Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Kendalikan Pencemaran...
Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MIND ID dan KLHK Bersinergi
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
9 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
15 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
25 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
35 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved