Pemkot Pekanbaru larang rumah makan berjualan di siang hari

Selasa, 09 Juli 2013 - 02:49 WIB
Pemkot Pekanbaru larang...
Pemkot Pekanbaru larang rumah makan berjualan di siang hari
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau menerapkan larangan bagi pengusaha rumah makan, warung kopi dan sejenisnya buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Bagi siapa yang tetap buka selama yang ditentukan oleh Pemkot, maka akan ada sanksi tegas sampai pada penutupan usaha. Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

Saat ini Pemkot, katanya, sudah menyurati semua pengusaha rumah makan dan usaha sejenisnya terkait larangan tersebut.

"Dalam surat keputusan Wali Kota (Pekanbaru) rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16:00 WIB. Jadi kita imbau jangan ada yang melanggarnya," Ayat Cahyadi, Senin (8/7/2013).

Jadi barang siapa pengusaha rumah makan yang tetap buka diluar waktu yang ditentukan, maka Pemkot akan memberi sanksi yang tegas.

"Sanksinya bagi siapa rumah makan yang bandel adalah ditutup (usahanya). Dan mengenai penutupan usaha rumah makan ini sudah ada SK (Surat keputusan) dan dibagikan ke masyarakat juga, " kata politikus dari PKS tersebut.

Untuk mengawal ini, maka pihak pemkot menyerahkan hal ini kepada pihak Satpol PP untuk mengawasinya. Pelarangan rumah makan dibuka pada Ramadan ini sudah berlangsung hampir setiap tahun. Walau banyak menuai protes namun aturan tersebut tetap dijaklankan terus.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8028 seconds (0.1#10.140)