Pembalap liar spesialis jambret di Bandung dibekuk

Senin, 08 Juli 2013 - 09:29 WIB
Pembalap liar spesialis jambret di Bandung dibekuk
Pembalap liar spesialis jambret di Bandung dibekuk
A A A
Sindonews.com - Pelaku penjambretan yang biasa beroperasi di kawasan Flyover Pasupati, Kota Bandung, akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Sukajadi.

Pelaku yang juga seorang joki balapan liar di kawasan Gasibu yang berinisial HA (21) ini juga terbukti pernah melakukan perampasan sepeda motor dan menganiaya korbannya hingga tewas, di daearh Antapani beberapa tahun silam.

Kapolsekta Sukajadi AKP Sumi menjelaskan, awalnya penangkapan bermula saat HA dan temannya ER melakukan aksi penjabretan di depan RS Hasan Sadikin dengan menggunakan sebuah motor sport jenis Kawasaki Ninja D 2579 HD belum lama ini.

“Saat aksinya, motor sport yang digunakan pelaku oleng hingga akhirnya ER terjatuh. Sedangkan HA berhasil kabur,” jelas Sumi kepada wartawan, Senin (8/7/2013).

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Tri Wahyudhi berhasil meringkus HA di tempat kosnya di daerah Cibiru.

Dalam pemeriksaannya, terbukti jika AH pernah melakukan perampasan sepeda motor di Antapani yang menyebabkan korbannya tewas dengan luka pukulan di kepala dan luka tusukan di bagian perut.

“HA ini mengaku sudah belasan kali menjambret. Dan pernah juga melakukan perampasan yang menyebabkan korbannya tewas di Antapani. Setelah kejadian di Antapani, HA sempat kabur ke daerah Garut hingga akhirnya dia beraksi lagi,” terang Sumi.

Ditempat yang sama, HA mengaku mengenal ER saat sering melakukan aksi balapan liar di Gasibu. Dari perkenalannya itu, HA dan ER pun menjadi duo maut yang sering melakukan aksi penjambretan diatas Flyover Pasupati hingga kawasan Pasteur dan sekitaran RS Hasan Sadikin.

“Iya saya pernah ngerampas motor di Antapani. Tapi yang ngebunuh bukan saya, saya hanya pukul korban satu kali selebihnya yang nusuk itu teman saya,” kilahnya.

HA mengaku, motor hasil rampasannnya selama ini selalu dijual di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur. “Ya hasilnya paling buat sehari-hari sama modal balapan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HA dan ER dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keduanya kini mendekam diruang tahanan Polsekta Sukajadi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7131 seconds (0.1#10.140)