Pembalap liar spesialis jambret di Bandung dibekuk

Senin, 08 Juli 2013 - 09:29 WIB
Pembalap liar spesialis...
Pembalap liar spesialis jambret di Bandung dibekuk
A A A
Sindonews.com - Pelaku penjambretan yang biasa beroperasi di kawasan Flyover Pasupati, Kota Bandung, akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Sukajadi.

Pelaku yang juga seorang joki balapan liar di kawasan Gasibu yang berinisial HA (21) ini juga terbukti pernah melakukan perampasan sepeda motor dan menganiaya korbannya hingga tewas, di daearh Antapani beberapa tahun silam.

Kapolsekta Sukajadi AKP Sumi menjelaskan, awalnya penangkapan bermula saat HA dan temannya ER melakukan aksi penjabretan di depan RS Hasan Sadikin dengan menggunakan sebuah motor sport jenis Kawasaki Ninja D 2579 HD belum lama ini.

“Saat aksinya, motor sport yang digunakan pelaku oleng hingga akhirnya ER terjatuh. Sedangkan HA berhasil kabur,” jelas Sumi kepada wartawan, Senin (8/7/2013).

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Tri Wahyudhi berhasil meringkus HA di tempat kosnya di daerah Cibiru.

Dalam pemeriksaannya, terbukti jika AH pernah melakukan perampasan sepeda motor di Antapani yang menyebabkan korbannya tewas dengan luka pukulan di kepala dan luka tusukan di bagian perut.

“HA ini mengaku sudah belasan kali menjambret. Dan pernah juga melakukan perampasan yang menyebabkan korbannya tewas di Antapani. Setelah kejadian di Antapani, HA sempat kabur ke daerah Garut hingga akhirnya dia beraksi lagi,” terang Sumi.

Ditempat yang sama, HA mengaku mengenal ER saat sering melakukan aksi balapan liar di Gasibu. Dari perkenalannya itu, HA dan ER pun menjadi duo maut yang sering melakukan aksi penjambretan diatas Flyover Pasupati hingga kawasan Pasteur dan sekitaran RS Hasan Sadikin.

“Iya saya pernah ngerampas motor di Antapani. Tapi yang ngebunuh bukan saya, saya hanya pukul korban satu kali selebihnya yang nusuk itu teman saya,” kilahnya.

HA mengaku, motor hasil rampasannnya selama ini selalu dijual di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur. “Ya hasilnya paling buat sehari-hari sama modal balapan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HA dan ER dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keduanya kini mendekam diruang tahanan Polsekta Sukajadi.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
1 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
1 jam yang lalu
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
6 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
8 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved