Surat Pilkada ulang Kota Depok diserahkan ke DPR

Sabtu, 06 Juli 2013 - 20:16 WIB
Surat Pilkada ulang...
Surat Pilkada ulang Kota Depok diserahkan ke DPR
A A A
Sindonews.com - Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 tentang penetapan hasil penghitungan suara Wali Kota-wakil Wali kota Depok Tahun 2010, dan pencabutan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali kota Depok priode 2011-2016 dilayangkan ke DPR RI.

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Haryo Purwolaksono dan diterima langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.

“Betul, surat tersebut kami telah sampaikan ke Komisi II DPR RI, tepatnya kepada pimpinan Fraksi Golkar, Agun Gunandjar. Kami yakin surat tersebut akan ditindak lanjuti,” ujar Haryo kepada wartawan, Sabtu (06/07/2013).

Haryo yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar saat ini tengah menunggu Bamus dan Paripurna DPRD Kota Depok untuk menyikapi SK yang dicabut oleh KPU Depok.

“Setelah paripurna nanti, surat tersebut akan kami sampaikan kembali ke Komisi II DPR RI agar Mendagri segera dipanggil. Karena bagimana pun ia (Mendagri,red) memiliki peran penting untuk menuntaskan kasus tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan, Mendagri tidak seharusnya mengabaikan kembali persoalan sengketa pemilukada Depok. Jika hal tersebut tetap dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi cheos di Kota Depok.

“Kita tunggu dalam satu bulan ini apakah masih ada perselingkuhan politik antara legislative dan eksekutif dalam penegakan supermasi hukum di Kota Depok,” jelas Bacaleg Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat mengungkapkan dan mengakui jika pemilukada Depok yang digelar pada 2010 lalu tidak memiliki kepastian hukum.

“Pemilukada 2010 tak memiliki kepastian hukum, ditambah lagi ada yang meminta untuk mencabut SK No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 dan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu pasangan calon yang meminta agar kedua SK tersebut dicabut yakni pasangan calon walikota-wakil walikota Depok Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat (Gagah-Derry).

“Karena pasangan tersebut memiliki hak untuk meminta itu, namun jangankan Gagah-Derry, masyarakat pun bisa meminta hal tersebut kepada KPU,” paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, saat ini persoalan tersebut menjadi domain DPRD dan Mendagri untuk menindak lanjuti pencabutan SK yang telah dilakukan oleh pihak KPU Depok.

Sementara itu Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail enggan menanggapi maraknya isu Pemilukada ulang. "Saya tidak bisa menjawab, itu bukan hak saya untuk menjawab," tegas Nur Mahmudi.
(kur)
Berita Terkait
Pilkada Depok 2024,...
Pilkada Depok 2024, 2 Kandidat Paslon Bakal Daftar ke KPUD Besok
Hari Ini, KPU Lakukan...
Hari Ini, KPU Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Depok
Dapat No Urut 02, Idris-Imam:...
Dapat No Urut 02, Idris-Imam: Lanjutkan Dua Periode
Timses Idris-Imam Pastikan...
Timses Idris-Imam Pastikan Realisasikan Janji Kampanye
Kisruh Rapat Pleno Daftar...
Kisruh Rapat Pleno Daftar Pemilih, Bawaslu Depok Walkout
Menilik Peluang Kaesang...
Menilik Peluang Kaesang Pangarep Jika Maju Cawalkot Depok, Pengamat: Tergantung Presiden Terpilih
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
52 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved