Banyak pelanggaran, pencoblosan Pilgub Malut diulang

Sabtu, 06 Juli 2013 - 21:01 WIB
Banyak pelanggaran, pencoblosan Pilgub Malut diulang
Banyak pelanggaran, pencoblosan Pilgub Malut diulang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) akhirnya memutuskan mengulang pencoblosan di lima TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten di Malut.

Pasalnya, KPU dan Bawaslu menemukan banyak pelanggaran di sejumlah TPS itu.

Kedua penyelengara pemilu ini sebelumnya memutuskan mengulang pencoblosan
di dua TPS, yakni TPS 6 Desa Baborino, Kecamatan Buli, Kabupaten Halmahera Timur dan TPS 36 Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Tapi ternyata KPU dan Bawaslu masih menemukan pelanggaran lagi di tiga TPS lainnya, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang.

Ketiga TPS itu yakni TPS 1 Desa Bobane, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat dan TPS 1 serta TPS 2 di Desa Kawadan, Kecamatan Taliabu Selatan Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

"Jadi hasil pemungutan suara sebelumnya di lima TPS ini dibatalkan," jelas Muksin Amrin, anggota Bawaslu Malut, kepada wartawan di ruang kerjanya Sabtu (6/7/2013).

"Untuk TPS 6 Desa Baborino, Halmahera Timur sudah dilakukan pemilihan ulang. Kalau TPS 36 Gamsungi Tobelo (Halut) Sabtu siang tadi baru dilakukan hari ini," tambahanya.

Dua TPS ini dilakukan pemilihan ulang karena ditemukan pelanggaran ada warga yang mencoblos dua kali serta beberapa warga mencoblos tanpa identitas.

Sementara tiga TPS lainnya yakni TPS 1 Desa Bobane, Halmahera Barat (Halbar) dan TPS 1 serta TPS 2 Desa Kawada Kepulauan Sula (Kepsul), ditemukan pelanggaran pemilihan dengan menggunakan hak orang lain.

"TPS 1 Desa Bobane misalnya, ditemukan dua orang menggunakan undangan orang lain. Sedangkan TPS 1 dan TPS 2 Desa Kawadan, Pulau Taliabu, Kepulauan Kepulauan Sula, di TPS ini ratusan surat suara sisa semuanya dicoblos. Padahal setiap TPS terdapat tambahan surat suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah jiwa pilih di TPS setempat,"paparnya.

Untuk dua TPS itu hanya satu pasangan calon yang memperoleh suara alias menang 100 persen.

Menurut Muksin, kandidat yang menang 100 persen di TPS itu yakni pasangan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa. Ahmad Mus sendiri sebagai calon Gubernur Malut, juga merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.

Politikus Partai Golkar ini terjerat berbagai kasus korupsi di pemerintahanya yang saat ini di tangani Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar, namun hingga kini tersangka Bupati Sula itu belum dimintai keterangan dengan alasan yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai cagub.

Bawaslu juga mengaku, mendapat laporan dari Panwas di sembilan Kabupaten dan kota se Malut. Laporan itu terkait pelangaran yang dilakukan enam pasangan cagub dan cawagub paling banyak adalahy pasangan yang diusung oleh Golkar dan PPP ini.

Sebelumnya, Ketua KPU Malut Mulyadi Tutupoho mengaku pemilihan ulang di TPS 1 Desa Bobane Halbar dilakukan hari ini bersamaan dengan pemilihan ulang di TPS RF Gamsungi, Halut.

Sedangkan di TPS 1 dan 2 Desa Kawadan Kepsul, pemilihan ulang baru akan digelar Minggu 7 Juli 2013 besok.

Untuk di Halbar dan di Halut, Mulyadi mengaku sudah tidak ada masalah menyusul pendistribusian logistik telah dilakukan sebelumnya.

Sementara di Kepulauan Sula, dipastikan logistik pemilihan ulang sudah bisa selesai pada hari ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6141 seconds (0.1#10.140)