Ratusan surat suara sisa ikut dicoblos

Sabtu, 06 Juli 2013 - 19:06 WIB
Ratusan surat suara...
Ratusan surat suara sisa ikut dicoblos
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) mengaku menemukan pelanggaran saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut digelar.

Pelanggaran itu terjadi di Desa Kawadang Kecamatan Taliabu Timur Selatan pulau Taliabu, tepatnya di Tempat Pengumutan Suara (TPS) Desa. Di sana ratusan surat suara sisa (SS) ikut dicoblos.

”Seluruh surat suara (SS) yang digunakan sesuai jumlah DPT yang ada, dan mereka sudah mengunakan hak suaranya. Namun Surat Suara Sisa DPT. Di Desa itu, sudah tidak ada ," kata anggota Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada wartawan Sabtu (06/07/2013).

Biasanya surat suara selalu sisa, karena pasti ada yang sudah meninggal, pindah dan yang tidak berada di Desa saat berlangsungnya hari pengumutan suara.

Tapi di TPS Desa itu sama sekali tidak ada surat suara yang tersisa, dan hal itu dianggap tidak wajar.

"Bawaslu memiliki bukti yang cukup kuat, karena saat pencoblosan Panwas berada di Desa dan ikut menandai orang-orang yang masuk DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya," imbuh Muksin.

Tapi setelah perhitungan selesai, Panwas menemukan ada perbedaan data, yaitu nama-nama yang tidak ikut mencoblos dan sudah ditandai ternyata surat suaranya terpakai habis.

”Kami juga telah menginterogasi salah satu pelaku yang melakukan pencoblosan, dia mengaku hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Desanya untuk mencoblos pasangan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa (AHM - Doa)," jelasnya.

"Kepala Desa itu juga kami akan panggil untuk dimintai keterangan terkait pencoblosan surat suara sisa itu ”, tambahanya.

Bawaslu Malut sudah mengintruksikan kepada Panwas Sula agar menyurati KPU Sula agar di desa itu dilakukan pemilihan ulang.

”Bawaslu meminta kepada panwas dan KPU setempat agar di desa itu harus dilakukan pemilihan ulang. Karena jelas ini pelanggaran apalagi Bawaslu memiliki bukti-bukti yang cukup valid,” tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)