Polisi tahan 12 tersangka pelaku kerusuhan di LP Lahat
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Lahat terus melakukan pengembangan terhadap pelaku kerusuhan unjukrasa di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lahat beberapa waktu lalu.
Untuk sementara, hasil pemeriksaan secara berantai terhadap warga Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat, Polres Lahat menetapkan 12 orang warga yaitu inisial BH (58); ID (50); ND (16); IB (48); RZ (43); NS (48); DD (29); AG (32); FR (27); BE (32); MN (44) dan HR (36) sebagai tersangka dan terbukti melakukan aksi pengrusakan saat unjukrasa berlangsung.
Kanit Pidum, Ipda Fredy Rajagukguk menegaskan, 12 orang ini merupakan hasil pengerucutan dari 17 orang warga desa yang diamankan sebelumnya. Namun, yang awalnya sebatas saksi, dari pengembangan pemeriksaan, akhirnya 12 orang ditetapkan jadi tersangka, dan saat ini bahkan sudah ditahan.
“Para tersangka terbukti memiliki keterlibatan dalam perbuatan pengrusakan, penghasutan, dan bahkan hingga kepemilikan senjata tajam. Bahkan ada seorang anak anak yang terpaksa kita tahan, dan kita kenakan Undang Undang Perlindungan Anak mengingat masih dibawah umur,” tegas Fredy mewakili Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto dan Kasatreskrim AKP God Parlasro dihadapan media di Mapolres Lahat, Jumat (5/7/2013).
Penahanan ke-12 orang ini sendiri berhubungan dengan perbuatannya saat terjadi aksi unjukrasa di depan Lapas. Menurut Fredy, sejumlah pasal berlapis, yaitu UU darurat No.12 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam illegal Jo Pasal 170 KUHP dan Jo Pasal 200 KUHP bisa menjerat para pelaku.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita beberapa Barang Bukti (BB) perbuatan para tersangka dari lapangan, diantaranya 2 unit kendaraan jenis mobil, paku beton, puluhan batu yang disinyalir digunakan sebagai alat pelemparan Lapas, puluhan batu kecil diduga sebagai amunisi ketapel, 1 botol miras, dan 4 bilah sajam jenis pisau.
“Hukuman mereka bervariatif, tergantung peran dan fungsinya dilapangan. Rata mereka bisa terjerat hukuman diatas enam tahun penjara,” kata dia.
Untuk kondisi pasca kericuhan, saat ini dilapangan sendiri pihaknya masih tetap siaga satu, ditakutkan kalau ada aksi susulan dari warga desa. Namun pihaknya telah menghimbau kepada warga, jangan sampai mudah terporvokasi, dan warga desa saat ini kondisinya sudah tenang.
“Mengenai isu pembakaran Mapolsek Kikim Barat itu jelas mengada-ada, namun tetap saja status siaga satu diberlakukan. Aksi kekerasan dan pengrusakan ini sendiri sebenarnya sangatlah disesalkan, apalagi sampai terjadi kerugian akibatnya, khususnya di Lapas sendiri,” ujarnya.
Imbauan serupa juga disampaikan, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Apapun kasus yang dihadapi, warga diharapkan untuk menyerahkan kepada penegak hukum.
"Tindakan anarkis tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Warga diharapkan bersabar dan bersikap tenang. Apabila tidak terima dengan kasus tersebut, silahkan menempuh jalur hukum, bukan dengan cara bertindak anarkis," sesalnya.
Untuk sementara, hasil pemeriksaan secara berantai terhadap warga Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat, Polres Lahat menetapkan 12 orang warga yaitu inisial BH (58); ID (50); ND (16); IB (48); RZ (43); NS (48); DD (29); AG (32); FR (27); BE (32); MN (44) dan HR (36) sebagai tersangka dan terbukti melakukan aksi pengrusakan saat unjukrasa berlangsung.
Kanit Pidum, Ipda Fredy Rajagukguk menegaskan, 12 orang ini merupakan hasil pengerucutan dari 17 orang warga desa yang diamankan sebelumnya. Namun, yang awalnya sebatas saksi, dari pengembangan pemeriksaan, akhirnya 12 orang ditetapkan jadi tersangka, dan saat ini bahkan sudah ditahan.
“Para tersangka terbukti memiliki keterlibatan dalam perbuatan pengrusakan, penghasutan, dan bahkan hingga kepemilikan senjata tajam. Bahkan ada seorang anak anak yang terpaksa kita tahan, dan kita kenakan Undang Undang Perlindungan Anak mengingat masih dibawah umur,” tegas Fredy mewakili Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto dan Kasatreskrim AKP God Parlasro dihadapan media di Mapolres Lahat, Jumat (5/7/2013).
Penahanan ke-12 orang ini sendiri berhubungan dengan perbuatannya saat terjadi aksi unjukrasa di depan Lapas. Menurut Fredy, sejumlah pasal berlapis, yaitu UU darurat No.12 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam illegal Jo Pasal 170 KUHP dan Jo Pasal 200 KUHP bisa menjerat para pelaku.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita beberapa Barang Bukti (BB) perbuatan para tersangka dari lapangan, diantaranya 2 unit kendaraan jenis mobil, paku beton, puluhan batu yang disinyalir digunakan sebagai alat pelemparan Lapas, puluhan batu kecil diduga sebagai amunisi ketapel, 1 botol miras, dan 4 bilah sajam jenis pisau.
“Hukuman mereka bervariatif, tergantung peran dan fungsinya dilapangan. Rata mereka bisa terjerat hukuman diatas enam tahun penjara,” kata dia.
Untuk kondisi pasca kericuhan, saat ini dilapangan sendiri pihaknya masih tetap siaga satu, ditakutkan kalau ada aksi susulan dari warga desa. Namun pihaknya telah menghimbau kepada warga, jangan sampai mudah terporvokasi, dan warga desa saat ini kondisinya sudah tenang.
“Mengenai isu pembakaran Mapolsek Kikim Barat itu jelas mengada-ada, namun tetap saja status siaga satu diberlakukan. Aksi kekerasan dan pengrusakan ini sendiri sebenarnya sangatlah disesalkan, apalagi sampai terjadi kerugian akibatnya, khususnya di Lapas sendiri,” ujarnya.
Imbauan serupa juga disampaikan, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Apapun kasus yang dihadapi, warga diharapkan untuk menyerahkan kepada penegak hukum.
"Tindakan anarkis tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Warga diharapkan bersabar dan bersikap tenang. Apabila tidak terima dengan kasus tersebut, silahkan menempuh jalur hukum, bukan dengan cara bertindak anarkis," sesalnya.
(rsa)