Depok punya kawasan steril rokok

Jum'at, 05 Juli 2013 - 20:20 WIB
Depok punya kawasan...
Depok punya kawasan steril rokok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok membuat suatu kawasan dimana rokok benar-benar dilarang. Tak hanya merokok, bahkan pedagang dan iklan rokok juga tidak dibolehkan di kawasan ini.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wilayah yang dilarang memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok ataupun tembakau.

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok yakni tentang tujuh kawasan tanpa rokok seperti di tempat fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pun hari ini melantik Tim Pengawas dan Petugas Monitoring Kawasan Tanpa Rokok dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

"Kami akan melakukan pemetaan titik nol untuk menentukan Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya dalam peluncuran Kawasan Tanpa Rokok di Pesona Khayangan, Depok, Jumat (05/07/2013).

Ia mengakui masih banyak tempat - tempat umum, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintahan masih belum bebas kawasan rokok. Setelah itu, kata dia, gerakan sosialisasi dan peringatan hingga penindakan akan dilakukan setelah aturan tersebut efektif.

PNS, kata dia, harus menjadi teladan untuk proses penyadaran. Nur Mahmudi menegaskan APBD Depok tidak merugi jika menolak pemasangan papan reklame soal rokok.

"Selisihnya hanya 25 persen, tanpa adanya iklan rokok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok masih tetap ada, kami tak bergantung dengan iklan rokok," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Tidak Akan...
Pemkot Depok Tidak Akan Berlakukan Shift Kerja untuk PNS
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Dear Warga Depok! Merokok...
Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Halau Pemudik dari Berbagai...
Halau Pemudik dari Berbagai Penjuru, Depok juga Sekat Tiga Titik Jalur Arteri
Catat! Keluar Masuk...
Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah
Berita Terkini
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
2 jam yang lalu
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
4 jam yang lalu
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
4 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved