Depok punya kawasan steril rokok

Jum'at, 05 Juli 2013 - 20:20 WIB
Depok punya kawasan...
Depok punya kawasan steril rokok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok membuat suatu kawasan dimana rokok benar-benar dilarang. Tak hanya merokok, bahkan pedagang dan iklan rokok juga tidak dibolehkan di kawasan ini.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wilayah yang dilarang memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok ataupun tembakau.

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok yakni tentang tujuh kawasan tanpa rokok seperti di tempat fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pun hari ini melantik Tim Pengawas dan Petugas Monitoring Kawasan Tanpa Rokok dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

"Kami akan melakukan pemetaan titik nol untuk menentukan Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya dalam peluncuran Kawasan Tanpa Rokok di Pesona Khayangan, Depok, Jumat (05/07/2013).

Ia mengakui masih banyak tempat - tempat umum, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintahan masih belum bebas kawasan rokok. Setelah itu, kata dia, gerakan sosialisasi dan peringatan hingga penindakan akan dilakukan setelah aturan tersebut efektif.

PNS, kata dia, harus menjadi teladan untuk proses penyadaran. Nur Mahmudi menegaskan APBD Depok tidak merugi jika menolak pemasangan papan reklame soal rokok.

"Selisihnya hanya 25 persen, tanpa adanya iklan rokok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok masih tetap ada, kami tak bergantung dengan iklan rokok," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Tidak Akan...
Pemkot Depok Tidak Akan Berlakukan Shift Kerja untuk PNS
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Dear Warga Depok! Merokok...
Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Halau Pemudik dari Berbagai...
Halau Pemudik dari Berbagai Penjuru, Depok juga Sekat Tiga Titik Jalur Arteri
Catat! Keluar Masuk...
Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved