Teroris Beji protes vonisnya lebih berat dari koruptor
Kamis, 04 Juli 2013 - 17:33 WIB
Teroris Beji protes vonisnya lebih berat dari koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Kendati divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Ahmad Sofyan, terdakwa teroris bom Beji, Depok mengaku tidak puas. Namun dirinya belum akan mengajukan banding. Menurut dia, hukuman terjadap dirinya diras berat.
“Enggak puas. Masa koruptor hukumannya di bawah ini (saya),” kata Sofyan sambil berlalu ke dalam mobil tahanan, Kamis (4/7/2013).
Sementara ini, Kuasa Hukum para terdakwa belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata Muslim Bakrie, kuasa hukum ketiga terdakwa.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan waktu hingga tujuh hari ke depan setelah putusan hari ini untuk mengajukan banding. Saat ini, pihaknya masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan ketiganya. Menurut dia, vonis atas ketiganya terlalu berat.
“Iya terlalu berat. Seharusnya hanya lima tahun karena harusnya dikenakan pasal penyimpanan, bukan tindak teroris,” tegasnya.
JPU dari Kejaksaan Agung Iwan Setiawan mengatakan, putusan hakim dinilai sudah wajar. Karena sudah memenuhi dua pertiga masa tuntutan. Jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga maka dinilai ada kejanggalan.
Hari ini, Pengadilan Negeri Depok menggelar persidangan terhadap Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto dan Ahmad Sofyan. Ketiganya merupakan terdakwa teroris Beji, Depok.
Mereka dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Enggak puas. Masa koruptor hukumannya di bawah ini (saya),” kata Sofyan sambil berlalu ke dalam mobil tahanan, Kamis (4/7/2013).
Sementara ini, Kuasa Hukum para terdakwa belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata Muslim Bakrie, kuasa hukum ketiga terdakwa.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan waktu hingga tujuh hari ke depan setelah putusan hari ini untuk mengajukan banding. Saat ini, pihaknya masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan ketiganya. Menurut dia, vonis atas ketiganya terlalu berat.
“Iya terlalu berat. Seharusnya hanya lima tahun karena harusnya dikenakan pasal penyimpanan, bukan tindak teroris,” tegasnya.
JPU dari Kejaksaan Agung Iwan Setiawan mengatakan, putusan hakim dinilai sudah wajar. Karena sudah memenuhi dua pertiga masa tuntutan. Jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga maka dinilai ada kejanggalan.
Hari ini, Pengadilan Negeri Depok menggelar persidangan terhadap Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto dan Ahmad Sofyan. Ketiganya merupakan terdakwa teroris Beji, Depok.
Mereka dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
(ysw)