Pembunuh Kapolsek Dolok diancam penjara 9 tahun

Kamis, 04 Juli 2013 - 15:01 WIB
Pembunuh Kapolsek Dolok...
Pembunuh Kapolsek Dolok diancam penjara 9 tahun
A A A
Sindonews.com - Sembilan belas pelaku pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan, dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman minimal sembilan tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dengan majelis hakim Abdul Siboro, David Sitorus dan Ben RP Situmorang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Edmond Purba, sedikitnya mendakwa para pelaku pembunuhan AKP Andar Siahaan, melakukan lima tindak pidana.

Para terdakwa yang menjalani persidangan dengan 11 berkas terpisah, masing-masing Kosim Saragih, Tamaria Aruan, Fernandus Turnip, Sofyan Sitio, Warianto, Jasarman Sinaga, Jordan Silalahi, Justan Purba, Jukiando Naibaho, Rama Saragih, Boimin Sidebang, Pandapaotan Haloho, Jaserdin Saragih, dan Maiden Sinaga.

JPU dalam dakwaannya yang dibacakan bergantian, menilai para terdkawa baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan tewasnya AKP Andar Siahaan, usai melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku judi toto gelap (togel) di Dusun Merek Raja Huta DesaBuntu Bayu Pane Kabupaten Simalungun, pada 27 Maret 2013.

“Hampir seluruh terdakwa dijerat pasal berlapis dan beragam diantaranya Pasal 338, Pasal 170, Pasal 160, Pasal 358, dan Pasal 212 KUHP (Pidana), dengan ancaman hukuman paling rendah 9 tahun dan bisa juga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” ujar Edmond.

Pasal yang dikenakan kepada para terdakwa papar Edmond dalam dakwannya, melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, tindak kekerasan terhadap orang lain, menghasut untuk melakukan tindak pidana, turut serta dalam melakukan tindak penganiayaan, serta melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Edmond menambahkan, hanya satu terdakwa yang dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP (pidana), karena melakukan pencurian terhadap dompet korban AKP Andar Siahaan.

Dalam persidangan yang berlangsung lebih kurang 4 jam itu, JPU dalam dakwaannya juga mengungkapkan, fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Berawal dari penangkapan Kosim Saragih yang diduga sebagai pelaku judi togel oleh AKP Andar Siahaan, dan dua anggotanya, yaitu Aiptu Armada Simbolon, dan Bripka Leonardo Sidauruk.

Saat dalam perjalanan ke Mapolsek Dolok Pardamean, mobil Toyota Kijang BK 1074 FN yang ditumpangi AKP Andar Siahaan dan dua anggotanya dihadang puluhan warga yang memaksa supaya Kosim dilepaskan. Meski kepada warga sudah dijelaskan korban adalah Kapolsek, warga tidak peduli, dan tetap memaksa supaya polisi melepaskan Kosim.

Akhirnya, polisi melepaskan Kosim. Namun, diantara pelaku ada yang memprovokasi warga meneriaki AKP Andar Siahaan dan anggotanya maling ternak, sehingga sejumlah warga tersulut emosinya dan menganiaya korban hingga tewas. Sedangkan dua anggotanya, berhasil menyelamatkan diri.

Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian, itu dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik, Kajari Siantar Simalungun, Polin O Sitanggang, serta puluhan anggota keluarga para terdakwa.

Tim penasehat hukum para terdakwa terdiri dari Maria Purba, dan Muliaman Purba, tidak memberikan tanggapan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Namun akan menyampaikan pembelaan dalam eksepsi para terdakwa dalam sidang lanjutan.

“Kami tidak memberikan tanggapan, nanti saja majelis dalam eksepsi disampaikan,” ujar Maria Purba, saat diminta majelis hakim apakah memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Abdul Siboro, diskors dan akan dilanjutkan, pada Kamis 11 Juli 2013, dengan agenda pembuktian terkait barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7414 seconds (0.1#10.140)