Pilgub Malut, Bawaslu temukan 30 pelanggaran serius
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) mengaku, menerima sedikitnya 30 laporan kasus pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Senin 1 Juli 2013.
“Pelanggarannya tersebut bervariasi, ada pelanggaran administrasi yang juga pelanggaran pidana,” ujar Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amri, kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Ditambahkan Muksin, 30 kasus pelanggaran tersebut terjadi antara lain, di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kota Ternate.
"Untuk di Morotai, pelanggaran melibatkan Ketua DPRD Ali Sangaji. Halsel misalnya, terdapat satu KPPS yang tidak menggunakan DPT Pilgub. KPPS tersebut ditemukan menggunakan data pemilih untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014," sambungnya.
Ditambahkan dia, di Halut, ditemukan tiga orang menggunakan hak pilih orang lain. Hal yang sama juga terjadi di Halbar, kecurangan melibatkan Wakil Ketua DPRD Samad Moid.
Sementara untuk di Kota Ternate, warga tertangkap tangan menggunakan hak pilih orang lain. Dari hasil interogasi yang bersangkutan, diduga diperintahkan oleh salah satu tim pasangan calon. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ternate.
"Panwaslu juga menemukan salah satu warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu. Kasus seperti ini terjadi akibat kelalaian KPU Kota Ternate, beserta jajarannya ditingkat bawah yang tidak mendistribusi undangan kepada seluruh peserta pemilu," bebernya.
Lebih lanjut, Bawaslu Malut mencurigai, ada kerja sama tim sukses dengan KPPS. Ini menandakan bahwa KPU Ternate tidak serius untuk memberikan sosialisasi ketingkat bawah, sehingga undangan tidak terbagi secara merata.
"Bawaslu nantinya akan mengumumkan secara resmi semua temuan dan laporan pelanggaran pemilu tersebut ke publik," tambahanya.
“Pelanggarannya tersebut bervariasi, ada pelanggaran administrasi yang juga pelanggaran pidana,” ujar Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amri, kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Ditambahkan Muksin, 30 kasus pelanggaran tersebut terjadi antara lain, di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kota Ternate.
"Untuk di Morotai, pelanggaran melibatkan Ketua DPRD Ali Sangaji. Halsel misalnya, terdapat satu KPPS yang tidak menggunakan DPT Pilgub. KPPS tersebut ditemukan menggunakan data pemilih untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014," sambungnya.
Ditambahkan dia, di Halut, ditemukan tiga orang menggunakan hak pilih orang lain. Hal yang sama juga terjadi di Halbar, kecurangan melibatkan Wakil Ketua DPRD Samad Moid.
Sementara untuk di Kota Ternate, warga tertangkap tangan menggunakan hak pilih orang lain. Dari hasil interogasi yang bersangkutan, diduga diperintahkan oleh salah satu tim pasangan calon. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ternate.
"Panwaslu juga menemukan salah satu warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu. Kasus seperti ini terjadi akibat kelalaian KPU Kota Ternate, beserta jajarannya ditingkat bawah yang tidak mendistribusi undangan kepada seluruh peserta pemilu," bebernya.
Lebih lanjut, Bawaslu Malut mencurigai, ada kerja sama tim sukses dengan KPPS. Ini menandakan bahwa KPU Ternate tidak serius untuk memberikan sosialisasi ketingkat bawah, sehingga undangan tidak terbagi secara merata.
"Bawaslu nantinya akan mengumumkan secara resmi semua temuan dan laporan pelanggaran pemilu tersebut ke publik," tambahanya.
(san)