Pantau PSB, Ombudsman turun ke 5 daerah

Selasa, 02 Juli 2013 - 16:29 WIB
Pantau PSB, Ombudsman...
Pantau PSB, Ombudsman turun ke 5 daerah
A A A
Sindonews.com - Komisi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan akan turun langsung ke lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk melihat langsung proses penerimaan siswa baru (PSB).

Kepala Komisi Ombudsman Sulsel Subhan mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai langkah pro aktif untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam PSB sekaligus melakukan penindakan jika didapati sekolah berani melakukan praktek pungli.

Adapun kelima kabupaten Kota itu adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Kabupaten Pangkep.

“Hari ini (kemarin) tim kami bergerak di Kota Makassar. Kemudian disusul kota-kota lainnya,” ungkapnya kepada SINDO, Selasa (2/7/2013).

Dia mengatakan, sejak dibukanya posko pengaduan pada Juni lalu, pihaknya hanya menerima pengaduan melalui sms terkait modus-modus pungli yang kerap dilaksanakan sekolah-sekolah.

Termasuk diantaranya titipan-titipan nota pejabat di sekolah favorit apalagi tingginya angka siswa lulusan sekolah yang tidak berbanding dengan jumlah sekolah, sehingga rawan memicu terjadinya praktek percaloan dalam PSB

Dalam kesempatan itu, dia mengharapkan masyarakat tetap memanfaatkan keberadaan posko pengaduan Ombudsman dengan tidak segan atau takut melaporkan jika mengalami sendiri maupun melihat adanya praktik mal administrasi maupun korupsi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

“Kalau memang ada oknum kepala sekolah atau guru terbukti melakukan pungli, maka tentu akan diproses, dan sesuai undang-undang, kami berhak mengeluarkan rekomendasi pencopotan dari jabatan,” katanya.

Sementara itu Kadis Pendidikan Sulsel Abdullah Jabbar mengatakan, untuk menghindari terjadinya pungli, pihak kabupaten/kota sudah mengeluarkan edaran tentang larangan pungli dalam PSB.

Hanya saja pihaknya menyayangkan sebab banyak edaran tersebut yang tidak disertai sanksi sehingga sifatnya hanya sebatas imbauan saja.

“Mestinya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bisa duduk bersama dengan legislative untuk menghasilkan sebuah rekomendasi yang bersifat tegas dalam penerapan,”katanya.

Kabid Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Ismunandar mengatakan, pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan pihak Ombudsman yang membantu Disdik dalam penyelenggaraan proses PSB yang jujur dan bersih.

Pihak Dinas pun lanjut dia, sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang pelarangan pungutan dalam PSB. Sehingga jika memang nantinya terdapat pungutan di lapangan maka sudah tergolong pelanggaran.

“Kita tidak bisa menjamin semua penyelenggara pendidikan bersih. Dari 3000 an guru, mungkin saja terdapat oknum satu dua orang. Jadi silahkan disampaikan ke kami kalau memang ada, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada,”katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0094 seconds (0.1#10.140)