Hadir atau tidak, sidang Novi tetap jalan

Selasa, 02 Juli 2013 - 12:20 WIB
Hadir atau tidak, sidang...
Hadir atau tidak, sidang Novi tetap jalan
A A A
Sindonews.com - Sidang si 'pengemudi seksi' Novi Amalia dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Oktober 2012 lalu dipastikan akan tetap berjalan. Tetapi, hadir atau tidaknya Novi dalam sidang tersebut, masih belum bisa di pastikan.

Hal tersebut dikatakan Pengacara Novi, Randy Anggara Putra. Menurutnya, persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB akan terus berjalan meskipun saat ini Novi masih menjalani pemeriksaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta timur.

"Hadir atau tidaknya kami masih menunggu kabar dari dokter terkait kesehatannya. Jika dia sudah pulih, kami akan meminta izin pihak rumah sakit supaya Novi bisa hadir dalam persidangan nanti," kata Randy saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7/2013).

Randy menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan bahwa sidang tetap harus berjalan, meskipun Novi tidak bisa hadir. "Saya akan datang ke persidangan nanti sekira pukul 14.00 WIB apapun kondisi Novi," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Randy, pihaknya mengaku belum berbincang secara langsung dengan Novi lantaran model majalah dewas itu masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2013 si 'pengemudi seksi' kembali berulah dengan mengamuk di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut disinyalir dapat mengaggu persidangan yang sedang di jalananinya atas kasus kecelakan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sekadar diketahui juga, Novi Amalia adalah seorang model yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jalan Gajahmada-Hayamwuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012.

Dalam proses persidangannya, Novi didakwa dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
5 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
5 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
6 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
6 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
7 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved