Gelapkan uang pembangunan masjid, diancam 20 tahun penjara

Selasa, 02 Juli 2013 - 09:31 WIB
Gelapkan uang pembangunan...
Gelapkan uang pembangunan masjid, diancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Lima pengurus takmir masjid Kabupaten Karanganyar, di Pengadilan Tipikor, Semarang, terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) bidang keagamaan yang jumlahnya hanya Rp7,5 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, para terdakwa masing-masing Suyatno, Sukimin, Sukarman, Suprapto, Suwarno, dituntut dengan pasal berlapis Primair Pasal Pasal 2 ayat (1) dan subsisdair Pasal 3.

Pasal tersebut, merujuk pada pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karanganyar Sukirno menyatakan, dana yang ditilep berasal dari bantuan Pemprov Jateng melalui Biro Pembinaan Mental untuk Bidang Keagamaan.

“Bantuan ini untuk pembangunan maupun rehabilitasi masjid maupun lembaga pendidikan agama. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau paling rendah 4 tahun penjara,” ujar Sukirno, kemarin.

Menurut Sukirno, dana yang diselewengkan itu merupakan bantuan Pemprov Jateng melalui Biro Pembinaan Mental, untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid, maupun lembaga pendidikan agama, proyek tahun anggaran 2011.

Dana tersebut, dikucurkan atas permintaan keliama terdakwa melalui proposal untuk rehabilitasi masjid di Desa Ngadirejo. Dana yang diminta senilai Rp7,5 juta. Kecuali terdakwa Sukimin, menurut jaksa penuntut umum, mengajukan permintaan sebesar Rp15 juta, masing-masing Rp7,5 juta untuk dua masjid.

Berdasarkan proposal tersebut, Pemprov Jateng menyalurkan bantuan kepada masing-masing masjid di wilayah itu sebesar Rp7,5 juta sesuai proposal yang mereka ajukan. Dana itu, kemudian ditransfer ke rekening masing-masing terdakwa, melalui Bank Jateng.

Setelah uang tersebut cair, kelima terdakwa tidak mempergunakan sebagaimana untuk rehabilitasi masjid. Para terdakwa pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setelah tiga bulan menerima bantuan," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Aktivis Deklarasi KPAK
Berita Terkini
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
15 menit yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
29 menit yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
1 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
4 jam yang lalu
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
5 jam yang lalu
Penampakan Rumah Warga...
Penampakan Rumah Warga Lebak yang Ambruk Diguncang Gempa M5,2
5 jam yang lalu
Infografis
14 Aktivis Asing yang...
14 Aktivis Asing yang Dibunuh Israel selama 20 Tahun Terakhir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved