Gelapkan uang pembangunan masjid, diancam 20 tahun penjara

Selasa, 02 Juli 2013 - 09:31 WIB
Gelapkan uang pembangunan...
Gelapkan uang pembangunan masjid, diancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Lima pengurus takmir masjid Kabupaten Karanganyar, di Pengadilan Tipikor, Semarang, terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) bidang keagamaan yang jumlahnya hanya Rp7,5 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, para terdakwa masing-masing Suyatno, Sukimin, Sukarman, Suprapto, Suwarno, dituntut dengan pasal berlapis Primair Pasal Pasal 2 ayat (1) dan subsisdair Pasal 3.

Pasal tersebut, merujuk pada pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karanganyar Sukirno menyatakan, dana yang ditilep berasal dari bantuan Pemprov Jateng melalui Biro Pembinaan Mental untuk Bidang Keagamaan.

“Bantuan ini untuk pembangunan maupun rehabilitasi masjid maupun lembaga pendidikan agama. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau paling rendah 4 tahun penjara,” ujar Sukirno, kemarin.

Menurut Sukirno, dana yang diselewengkan itu merupakan bantuan Pemprov Jateng melalui Biro Pembinaan Mental, untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid, maupun lembaga pendidikan agama, proyek tahun anggaran 2011.

Dana tersebut, dikucurkan atas permintaan keliama terdakwa melalui proposal untuk rehabilitasi masjid di Desa Ngadirejo. Dana yang diminta senilai Rp7,5 juta. Kecuali terdakwa Sukimin, menurut jaksa penuntut umum, mengajukan permintaan sebesar Rp15 juta, masing-masing Rp7,5 juta untuk dua masjid.

Berdasarkan proposal tersebut, Pemprov Jateng menyalurkan bantuan kepada masing-masing masjid di wilayah itu sebesar Rp7,5 juta sesuai proposal yang mereka ajukan. Dana itu, kemudian ditransfer ke rekening masing-masing terdakwa, melalui Bank Jateng.

Setelah uang tersebut cair, kelima terdakwa tidak mempergunakan sebagaimana untuk rehabilitasi masjid. Para terdakwa pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setelah tiga bulan menerima bantuan," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)