Gelapkan uang pembangunan masjid, diancam 20 tahun penjara

Selasa, 02 Juli 2013 - 09:31 WIB
Gelapkan uang pembangunan...
Gelapkan uang pembangunan masjid, diancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Lima pengurus takmir masjid Kabupaten Karanganyar, di Pengadilan Tipikor, Semarang, terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) bidang keagamaan yang jumlahnya hanya Rp7,5 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, para terdakwa masing-masing Suyatno, Sukimin, Sukarman, Suprapto, Suwarno, dituntut dengan pasal berlapis Primair Pasal Pasal 2 ayat (1) dan subsisdair Pasal 3.

Pasal tersebut, merujuk pada pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karanganyar Sukirno menyatakan, dana yang ditilep berasal dari bantuan Pemprov Jateng melalui Biro Pembinaan Mental untuk Bidang Keagamaan.

“Bantuan ini untuk pembangunan maupun rehabilitasi masjid maupun lembaga pendidikan agama. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau paling rendah 4 tahun penjara,” ujar Sukirno, kemarin.

Menurut Sukirno, dana yang diselewengkan itu merupakan bantuan Pemprov Jateng melalui Biro Pembinaan Mental, untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid, maupun lembaga pendidikan agama, proyek tahun anggaran 2011.

Dana tersebut, dikucurkan atas permintaan keliama terdakwa melalui proposal untuk rehabilitasi masjid di Desa Ngadirejo. Dana yang diminta senilai Rp7,5 juta. Kecuali terdakwa Sukimin, menurut jaksa penuntut umum, mengajukan permintaan sebesar Rp15 juta, masing-masing Rp7,5 juta untuk dua masjid.

Berdasarkan proposal tersebut, Pemprov Jateng menyalurkan bantuan kepada masing-masing masjid di wilayah itu sebesar Rp7,5 juta sesuai proposal yang mereka ajukan. Dana itu, kemudian ditransfer ke rekening masing-masing terdakwa, melalui Bank Jateng.

Setelah uang tersebut cair, kelima terdakwa tidak mempergunakan sebagaimana untuk rehabilitasi masjid. Para terdakwa pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setelah tiga bulan menerima bantuan," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
48 menit yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
54 menit yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
1 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
1 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
1 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved