Dicekoki miras, gadis belia diperkosa 5 pemuda
A
A
A
Sindonews.com - Tiga pelajar di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan Polisi lantaran memperkosa seorang gadis belia yang tidak sadarkan diri, usai dicekoki minuman keras.
Peristiwa terungkap, setelah beredar rekaman video korban yang tidak sadarkan diri dalam kondisi setengah telanjang. Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial ML (15), RH (17) dan ABD (17), warga Desa Pambusuang dan Karama.
Ketiganya hanya dapat tertunduk malu saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan Mapolsek Tinambung, Senin (1/7/2013). Di hadapan penyidik kepolisian, mereka mengakui perbuatan ini telah direncankan oleh seorang rekannya
“Saya cuma ikut-ikutan pak, teman yang merencakan semuanya” tutur seorang pelaku kepada wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni lalu. Bermula ketika Bunga (16) nama samaran korban, diajak seorang pelaku jalan-jalan sepulang mendaftarkan diri pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA).
Korban kemudian dibawa pelaku ke rumah seorang warga di Desa Tammangalle, yang di sana telah berkumpul pelaku lainnya. Oleh pelaku, korban kemudian dipaksa meminum minuman keras, hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tidak berdaya, secara bergiliran pelaku langsung menggagahi korban. Bahkan setiap pelaku melampiaskan nafsunya secara berulang kali pada beberapa tempat yang berbeda.
Usai melampiskan nafsunya, para pelaku kemudian mengantar korban ke rumah salah seorang temannya, seolah tidak terjadi apa-apa.
Kapolsek Tinambing, AKP Takdir Daud, menuturkan kejadiannya sebenarnya sudah lama, yakni sekitar awal bulan juni lalu. Namun, korban baru melapor.
“Tiga tersangka yang melakukan perbuatan bejat itu sudah kami amankan di ruang tahanan,” beber Takdir Daud.
Mantan Kapolsek Wonomulyo ini menambahkan, sampai saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pemerkosaan tersebut.
“Sebenarnya ada lima pelaku, yang dua kami masih lidik, informasi terakhir mereka melarikan diri ke daerah Mamuju”, jelas Takdir.
Informasi yang dihimpung SINDO, terungkapnya tindak pemerkosaan itu bermula dari beredarnya video rekaman korban yang tidak sadarkan diri dalam kondisi setengah telanjang. Merasa keberatan atas video tersebut, korban dan keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi, korban mengaku tidak sadar saat dirinya diperkosa bahkan direkam dalam kondisi setengah telanjang.
“Saat itu saya tidak ingat apa-apa, sebelumnya saya memang dipaksa menenggak minuman keras dengan alasan untuk menghargai pelaku yang saya pikir tidak akan berbuat jahat,” cerita Bunga kepada polisi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan Mapolsek Tinambung.
Polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya bernama Mail (22 tahun) dan Dinar (25 tahun) yang diduga kuat sebagai otak dibalik tindak perkosaan dan pembuatan video asusila yang kini beredar luas di masyarakat ini. Para tersangka dijerat menggunakan pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Peristiwa terungkap, setelah beredar rekaman video korban yang tidak sadarkan diri dalam kondisi setengah telanjang. Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial ML (15), RH (17) dan ABD (17), warga Desa Pambusuang dan Karama.
Ketiganya hanya dapat tertunduk malu saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan Mapolsek Tinambung, Senin (1/7/2013). Di hadapan penyidik kepolisian, mereka mengakui perbuatan ini telah direncankan oleh seorang rekannya
“Saya cuma ikut-ikutan pak, teman yang merencakan semuanya” tutur seorang pelaku kepada wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni lalu. Bermula ketika Bunga (16) nama samaran korban, diajak seorang pelaku jalan-jalan sepulang mendaftarkan diri pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA).
Korban kemudian dibawa pelaku ke rumah seorang warga di Desa Tammangalle, yang di sana telah berkumpul pelaku lainnya. Oleh pelaku, korban kemudian dipaksa meminum minuman keras, hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tidak berdaya, secara bergiliran pelaku langsung menggagahi korban. Bahkan setiap pelaku melampiaskan nafsunya secara berulang kali pada beberapa tempat yang berbeda.
Usai melampiskan nafsunya, para pelaku kemudian mengantar korban ke rumah salah seorang temannya, seolah tidak terjadi apa-apa.
Kapolsek Tinambing, AKP Takdir Daud, menuturkan kejadiannya sebenarnya sudah lama, yakni sekitar awal bulan juni lalu. Namun, korban baru melapor.
“Tiga tersangka yang melakukan perbuatan bejat itu sudah kami amankan di ruang tahanan,” beber Takdir Daud.
Mantan Kapolsek Wonomulyo ini menambahkan, sampai saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pemerkosaan tersebut.
“Sebenarnya ada lima pelaku, yang dua kami masih lidik, informasi terakhir mereka melarikan diri ke daerah Mamuju”, jelas Takdir.
Informasi yang dihimpung SINDO, terungkapnya tindak pemerkosaan itu bermula dari beredarnya video rekaman korban yang tidak sadarkan diri dalam kondisi setengah telanjang. Merasa keberatan atas video tersebut, korban dan keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi, korban mengaku tidak sadar saat dirinya diperkosa bahkan direkam dalam kondisi setengah telanjang.
“Saat itu saya tidak ingat apa-apa, sebelumnya saya memang dipaksa menenggak minuman keras dengan alasan untuk menghargai pelaku yang saya pikir tidak akan berbuat jahat,” cerita Bunga kepada polisi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan Mapolsek Tinambung.
Polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya bernama Mail (22 tahun) dan Dinar (25 tahun) yang diduga kuat sebagai otak dibalik tindak perkosaan dan pembuatan video asusila yang kini beredar luas di masyarakat ini. Para tersangka dijerat menggunakan pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(rsa)