Di penjara, Komisi III kroscek keterangan Ruben
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI bersama Kakanwil Lapas Jatim hari ini mengunjungi bapak anak yang menjadi terpidana mati di lapas Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur. Kedatangan Komisi III ini bermaksud mengkroscek keterangan-keterangan Ruben yang selama ini muncul di permukaan.
Menurut Sayed Muhammad Mualiady, anggota Komisi III DPR RI, pihaknya bakal mengumpulkan fakta-fakta yang komplit terkait kasus ini. Sebelumnya, komisi telah rapat dengan Kejaksaan Agung kemarin dan hari ini menemui Ruben dan anaknya.
"Minggu depan kita akan ke tempat kejadian perkara di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan," kata Sayed usai menemui Ruben di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Senin (1/7/2013).
Ia menyatakan, secara fakta hukumnya Ruben telah dinyatakan bersalah tapi berdasarkan isu di luar dia tidak bersalah. Karena itu, harus ada terobosan hukum, sebab kalau secara hukum yang sudah ada sudah buntu karena semua proses hukum sudah dilewati.
"Mau mengajukan grasi dilematis, karena mengajukan grasi harus mengakui kesalahan sementara Ruben mengaku tidak bersalah," ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta yang komplit agar bisa diambil keputusan apa yang harus dilakukan.
Hingga kini, kata Mualiady, ada beberapa hal yang dia temukan, misalnya dari pengakuan Ruben, dia mengaku tidak kenal dengan Andreas Pandin yang menjadi korban pembunuhan. Kemudian ada lagi orang lain yang mengaku sebagai pembunuhnya.
"Ini salah satu yang kita dapatkan," katanya.
Menurut Sayed Muhammad Mualiady, anggota Komisi III DPR RI, pihaknya bakal mengumpulkan fakta-fakta yang komplit terkait kasus ini. Sebelumnya, komisi telah rapat dengan Kejaksaan Agung kemarin dan hari ini menemui Ruben dan anaknya.
"Minggu depan kita akan ke tempat kejadian perkara di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan," kata Sayed usai menemui Ruben di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Senin (1/7/2013).
Ia menyatakan, secara fakta hukumnya Ruben telah dinyatakan bersalah tapi berdasarkan isu di luar dia tidak bersalah. Karena itu, harus ada terobosan hukum, sebab kalau secara hukum yang sudah ada sudah buntu karena semua proses hukum sudah dilewati.
"Mau mengajukan grasi dilematis, karena mengajukan grasi harus mengakui kesalahan sementara Ruben mengaku tidak bersalah," ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta yang komplit agar bisa diambil keputusan apa yang harus dilakukan.
Hingga kini, kata Mualiady, ada beberapa hal yang dia temukan, misalnya dari pengakuan Ruben, dia mengaku tidak kenal dengan Andreas Pandin yang menjadi korban pembunuhan. Kemudian ada lagi orang lain yang mengaku sebagai pembunuhnya.
"Ini salah satu yang kita dapatkan," katanya.
(rsa)