Putusan KPU Depok disambut baik banyak kalangan
Minggu, 30 Juni 2013 - 15:08 WIB
Putusan KPU Depok disambut baik banyak kalangan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan menyambut gembira keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang mengeluarkan surat pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 tentang penetapan hasil penghitungan suara wali kota - wakil wali kota Depok Tahun 2010.
Selain itu KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon.
Salah satu yang menyambut gembira keputusan itu adalah Ketua DPC Partai Hanura Syamsul Marasabessy. Dia tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur atas dicabutnya SK No 23-24 oleh KPU Depok.
"Alhamdulillah, kami merasa bersyukur bahwa setelah mengalami penantian panjang akhirnya ini dapat terkabul. Kami berharap DPRD dapat mengawal ini sehingga Depok memiliki wali kota yang legal," kata Syamsul, Minggu (30/06/2013).
Kegembiraan juga datang dari Ketua LSM Kapok, Kasno. Dia sangat mengapresiasi keputusan KPU Kota Depok. Namun ia meminta agar tidak terjadi perselingkuhan politik antara legislatif dan eksekutif.
"Kami berharap tidak ada lagi oknum dewan yang melakukan selingkuh politik dengan walikota. Kenapa ini terkesan berlarut-larut, ya karena telah terjadi perselingkuhan itu tadi," tegas Kasno.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Poltak Hutagaol mengatakan, setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka wali kota-wakil wali kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU.
"Bukti dari keluarnya SK ini membuktikan bahwa Pemilukada Depok bermasalah, hasilnya dibatalkan dan pemenangnya dibatalkan," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Depok, Poltak.
Dengan dicabutnya dua SK tersebut maka kisruh Pemilukada Depok harus segera diselesaikan. Menurut dia, ini adalah babak baru wajah politik di Depok.
"Mudah-mudahan berjalan lancar dan sesuai rencana. Kami berharap anggota dewan dapat mengawal ini demi tegaknya supermasi hukum di Kota depok," tandasnya.
Selain itu KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon.
Salah satu yang menyambut gembira keputusan itu adalah Ketua DPC Partai Hanura Syamsul Marasabessy. Dia tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur atas dicabutnya SK No 23-24 oleh KPU Depok.
"Alhamdulillah, kami merasa bersyukur bahwa setelah mengalami penantian panjang akhirnya ini dapat terkabul. Kami berharap DPRD dapat mengawal ini sehingga Depok memiliki wali kota yang legal," kata Syamsul, Minggu (30/06/2013).
Kegembiraan juga datang dari Ketua LSM Kapok, Kasno. Dia sangat mengapresiasi keputusan KPU Kota Depok. Namun ia meminta agar tidak terjadi perselingkuhan politik antara legislatif dan eksekutif.
"Kami berharap tidak ada lagi oknum dewan yang melakukan selingkuh politik dengan walikota. Kenapa ini terkesan berlarut-larut, ya karena telah terjadi perselingkuhan itu tadi," tegas Kasno.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Poltak Hutagaol mengatakan, setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka wali kota-wakil wali kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU.
"Bukti dari keluarnya SK ini membuktikan bahwa Pemilukada Depok bermasalah, hasilnya dibatalkan dan pemenangnya dibatalkan," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Depok, Poltak.
Dengan dicabutnya dua SK tersebut maka kisruh Pemilukada Depok harus segera diselesaikan. Menurut dia, ini adalah babak baru wajah politik di Depok.
"Mudah-mudahan berjalan lancar dan sesuai rencana. Kami berharap anggota dewan dapat mengawal ini demi tegaknya supermasi hukum di Kota depok," tandasnya.
(rsa)