2 pelaku pemerkosa anak jalanan diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, meringkus dua pelaku pencabulan terhadap gadis yang sehari–harinya berprofesi sebagai pengamen.
Dua pelaku itu masing–masing, seorang sopir truk dump Eko Karniyanto (32), warga Bumi Wana Mukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan Agus (35), seorang sekuriti proyek bangunan di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Mereka ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah terpal yang digunakan saat mencabuli korban, dan dua botol minuman keras (miras) jenis congyang.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dua tersangka ditangkap di tempat kerjanya, lokasi proyek galian di Gunungpati, Kota Semarang. Insiden itu, terjadi pada Sabtu 22 Juni 2013.
“Korban saat itu berteduh bertemu sopir truk. Lalu dibawa ke proyek galian. Bersama tersangka Agus, korban dipaksa minum congyang dan dicabuli,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/6/2013).
Korban yang masih bawah umur itu, kata dia, sore harinya ditemukan saudaranya dalam keadaan mabuk dengan kondisi rambut dan pakaian acak–acakan.
Awalnya, korban berpamitan hendak pulang ke Trenggalek, Jawa Timur, sejak Kamis 20 Juni 2013. Namun, korban sempat menginap di tempat saudaranya, di Gunungpati, dan hendak melanjutkan perjalanan pulang pada Sabtu.
“Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Dua pelaku masih dalam penyidikan, dijerat UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka malah saling tuding. Eko tidak terima karena rekannya yakni Agus mengaku tidak ikut–ikutan. “Dia ikut–ikutan pakai tangan,” kata tersangka Eko kepada Agus. Sementara itu, tersangka Agus mengelak. “Saya cuma beli congyang,” elak Agus.
Dua pelaku itu masing–masing, seorang sopir truk dump Eko Karniyanto (32), warga Bumi Wana Mukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan Agus (35), seorang sekuriti proyek bangunan di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Mereka ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah terpal yang digunakan saat mencabuli korban, dan dua botol minuman keras (miras) jenis congyang.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dua tersangka ditangkap di tempat kerjanya, lokasi proyek galian di Gunungpati, Kota Semarang. Insiden itu, terjadi pada Sabtu 22 Juni 2013.
“Korban saat itu berteduh bertemu sopir truk. Lalu dibawa ke proyek galian. Bersama tersangka Agus, korban dipaksa minum congyang dan dicabuli,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/6/2013).
Korban yang masih bawah umur itu, kata dia, sore harinya ditemukan saudaranya dalam keadaan mabuk dengan kondisi rambut dan pakaian acak–acakan.
Awalnya, korban berpamitan hendak pulang ke Trenggalek, Jawa Timur, sejak Kamis 20 Juni 2013. Namun, korban sempat menginap di tempat saudaranya, di Gunungpati, dan hendak melanjutkan perjalanan pulang pada Sabtu.
“Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Dua pelaku masih dalam penyidikan, dijerat UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka malah saling tuding. Eko tidak terima karena rekannya yakni Agus mengaku tidak ikut–ikutan. “Dia ikut–ikutan pakai tangan,” kata tersangka Eko kepada Agus. Sementara itu, tersangka Agus mengelak. “Saya cuma beli congyang,” elak Agus.
(san)