Polda selidiki penyebab kebakaran Pasar Gubug
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menurunkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) di lokasi kebakaran pasar darurat Gubug, Kabupaten Grobogan. Tim akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Polisi) Dwi Priyatno mengaku sudah menerima laporan itu, tak lama setelah kebakaran pasar terjadi. Pihaknya memback up penyelidikan yang dilakukan polres setempat.
“Polda langsung kirim Tim Labfor ke lokasi kejadian. Hari ini (kemarin), langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mereka akan mengumpulkan keterangan–keterangan dan meneliti serta mencari penyebab kebakaran itu,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Jumat 28 Juni 2013.
Ketika ditanyakan apakah ada unsur kesengajaan atau pasar itu sengaja dibakar, Dwi belum bisa menyimpulkannya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. “Hasilnya nanti tunggu dari Labfor. Kalau itu (sengaja dibakar) ada pidananya. Di 187 dan 188 KUHP,” tambahnya.
Pada Pasal 187 KUHP sendiri diketahui, ancaman hukuman maksimal bagi oknum yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir bisa dihukum 12 tahun hingga seumur hidup. 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi barang, 15 tahun jika membahayakan nyawa dan seumur hidup jika menimbulkan kematian.
Sementara pada 188 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, maka orang tersebut bisa dipenjara maksimal lima tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya bagi barang, nyawa orang ataupun mengakibatkan kematian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono mengatakan proses penyelidikan tim Labfor di lokasi tidak bisa ditentukan sampai kapan akan selesai.
“Bisa lama. Mengingat benda–benda yang diteliti di sana sudah dalam keadaan hangus terbakar. Tim akan bekerja keras untuk itu, supaya penyebab kebakaran kompleks pasar itu bisa diketahui,” tambahnya.
Sebelumnya, kebakaran pasar darurat itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2013 malam. Kebakaran itu meludeskan ratusan kios dan lapak. Pasar yang terbakar merupakan pasar sementara dari Pasar Gubug Grobogan.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Polisi) Dwi Priyatno mengaku sudah menerima laporan itu, tak lama setelah kebakaran pasar terjadi. Pihaknya memback up penyelidikan yang dilakukan polres setempat.
“Polda langsung kirim Tim Labfor ke lokasi kejadian. Hari ini (kemarin), langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mereka akan mengumpulkan keterangan–keterangan dan meneliti serta mencari penyebab kebakaran itu,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Jumat 28 Juni 2013.
Ketika ditanyakan apakah ada unsur kesengajaan atau pasar itu sengaja dibakar, Dwi belum bisa menyimpulkannya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. “Hasilnya nanti tunggu dari Labfor. Kalau itu (sengaja dibakar) ada pidananya. Di 187 dan 188 KUHP,” tambahnya.
Pada Pasal 187 KUHP sendiri diketahui, ancaman hukuman maksimal bagi oknum yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir bisa dihukum 12 tahun hingga seumur hidup. 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi barang, 15 tahun jika membahayakan nyawa dan seumur hidup jika menimbulkan kematian.
Sementara pada 188 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, maka orang tersebut bisa dipenjara maksimal lima tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya bagi barang, nyawa orang ataupun mengakibatkan kematian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono mengatakan proses penyelidikan tim Labfor di lokasi tidak bisa ditentukan sampai kapan akan selesai.
“Bisa lama. Mengingat benda–benda yang diteliti di sana sudah dalam keadaan hangus terbakar. Tim akan bekerja keras untuk itu, supaya penyebab kebakaran kompleks pasar itu bisa diketahui,” tambahnya.
Sebelumnya, kebakaran pasar darurat itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2013 malam. Kebakaran itu meludeskan ratusan kios dan lapak. Pasar yang terbakar merupakan pasar sementara dari Pasar Gubug Grobogan.
(san)