Indisipliner, polwan cantik jalani sidang kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Sesuai dengan jadwal, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Bid Propam Polda Jatim. Polwan cantik itu, disidang karena tindakkan indisipliner yang dilakukannya.
Akibat kasus ini pula, AKBP Eko Puji Nugroho harus kehilangan jabatan sebagai Kapolres Mojokerto. Sidang kali ini, digelar tertutup. Dalam sidang kali ini Polwan berusia 25 tahun, itu dihadirkan sebagai terperiksa.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Rani adalah, meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, beberapa kali mengabaikan pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim. Polwan yang sempat heboh dengan foto-foto syurnya diinternet, ini sudah menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
"Yang bersangkutan sudah lebih dari tiga kali melakukan tindakkan indisipliner. Dia juga sudah menerima SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin). Namun masih saja tetap mangkir," terang Kabid Humasy Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat (28/6/2013).
Sayangnya, Mantan Wadirlantas Polda Jatim, itu enggan memberikan keterangan lebih detail terkait persidangan Briptu Rani itu. "Tunggu saja hasilnya setelah persidangan ini," kata Awi singkat.
Sidang Briptu Rani, sebagai terperiksa dimajukan dari jadwal semula. Jika sesuai jadwal yang ada, sidang tersebut akan digelar pada 3 Juli mendatang. Rupaya, penyidik Bid Propam Polda Jatim mempunyai pilihan lain.
Setelah keputusan sidang AKBP Eko Puji Nugroho itu, Briptu Rani disidang. Sementara agar Briptu Rani tidak harus bolak-balik dari Jakarta-Surabaya, Polwan ini ditempatkan di ruang khusus.
Akibat kasus ini pula, AKBP Eko Puji Nugroho harus kehilangan jabatan sebagai Kapolres Mojokerto. Sidang kali ini, digelar tertutup. Dalam sidang kali ini Polwan berusia 25 tahun, itu dihadirkan sebagai terperiksa.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Rani adalah, meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, beberapa kali mengabaikan pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim. Polwan yang sempat heboh dengan foto-foto syurnya diinternet, ini sudah menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
"Yang bersangkutan sudah lebih dari tiga kali melakukan tindakkan indisipliner. Dia juga sudah menerima SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin). Namun masih saja tetap mangkir," terang Kabid Humasy Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat (28/6/2013).
Sayangnya, Mantan Wadirlantas Polda Jatim, itu enggan memberikan keterangan lebih detail terkait persidangan Briptu Rani itu. "Tunggu saja hasilnya setelah persidangan ini," kata Awi singkat.
Sidang Briptu Rani, sebagai terperiksa dimajukan dari jadwal semula. Jika sesuai jadwal yang ada, sidang tersebut akan digelar pada 3 Juli mendatang. Rupaya, penyidik Bid Propam Polda Jatim mempunyai pilihan lain.
Setelah keputusan sidang AKBP Eko Puji Nugroho itu, Briptu Rani disidang. Sementara agar Briptu Rani tidak harus bolak-balik dari Jakarta-Surabaya, Polwan ini ditempatkan di ruang khusus.
(san)