Pesta sabu bersama 2 wanita, 3 oknum polisi dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Tiga oknum anggota Polres Demak yang ditangkap pada Jumat 21 Juni 2013 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Demak. Atas perbuatannya itu, tiga oknum polisi itu terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan, Polres Demak sebelumnya menangkap tiga warga sipil terkait pesta sabu–sabu itu.
“Mereka protes, kok hanya mereka yang ditangkap. Padahal, ada 3 oknum polisi yang ikut. Akhirnya kami periksa, cek urine dan terbukti. Kalau untuk anggota polisi itu tidak ada ampun. Wajib hukumnya kita pecat,” ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Jumat (28/6/2013).
Turman menyayangkan, perilaku tiga oknum polisi itu. Pasalnya, berbagai macam upaya pencegahan telah dilakukan. Di antaranya melakukan tes urine, kepada sekitar 270 personel di Polres Demak, seminggu sebelum insiden penangkapan. Tes itu memang belum semuanya, hasilnya tidak ada polisi di lingkungan Polres Demak yang positif mengonsumsi narkoba.
“Pokoknya wajib hukumnya dipecat. Tapi tentu tunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Biar ada kepastian hukumnya. Itu barang buktinya empat paket sabu–sabu, mereka dijerat Pasal 127 Undang–undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono menjelaskan, insiden penangkapan itu terjadi pada Jumat 21 Juni 2013, di Toko Anugerah, Kelurahan Mangunjiwan, Kampung Genggongan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, sekira pukul 19.45 WIB.
“Tiga oknum itu masing–masing Aiptu IH, Brigadir HR, dan Brigadir M. Statusnya tersangka dan ditahan. Turut ditangkap tiga tersangka lain, AF selaku pengedar, NR dan SS,” jelasnya saat memberikan keterangan pers.
Barang bukti yang ditemukan petugas pada penggerebekan itu, kata dia, masing–masing 4 paket sabu–sabu seberat 2 gram, uang Rp800 ribu, sebuah bong penghisap, dua pipet kaca, lima plastik klip kecil bekas tempat sabu, 10 korek api, buku rekening Bank BCA dan kartu ATM.
“Sanksi internalnya, yakni kode etik terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ini pelanggaran kode etik dengan ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Masing–masing tersangka dijerat pasal berbeda, mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Polisi) Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan termasuk peran masing–masing tersangka penyalahgunaan narkoba itu.
“Itu hanya oknum saja. Masih banyak (polisi) yang baik, dibanding jumlah total 35 ribu personil di Jawa Tengah. Sudah saya kirimkan TR (Telegram Rahasia) arahan, secara tertulis. Kemarin, saya ke jajaran, ke 14 Polres mulai jalur Pantura sampai selatan. Sudah saya ingatkan lagi. Peningkatan disiplin, supaya tidak ada anggota–anggota lagi yang terlibat. Baik penyalahgunaan senjata api maupun narkoba,” tegasnya saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan, Polres Demak sebelumnya menangkap tiga warga sipil terkait pesta sabu–sabu itu.
“Mereka protes, kok hanya mereka yang ditangkap. Padahal, ada 3 oknum polisi yang ikut. Akhirnya kami periksa, cek urine dan terbukti. Kalau untuk anggota polisi itu tidak ada ampun. Wajib hukumnya kita pecat,” ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Jumat (28/6/2013).
Turman menyayangkan, perilaku tiga oknum polisi itu. Pasalnya, berbagai macam upaya pencegahan telah dilakukan. Di antaranya melakukan tes urine, kepada sekitar 270 personel di Polres Demak, seminggu sebelum insiden penangkapan. Tes itu memang belum semuanya, hasilnya tidak ada polisi di lingkungan Polres Demak yang positif mengonsumsi narkoba.
“Pokoknya wajib hukumnya dipecat. Tapi tentu tunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Biar ada kepastian hukumnya. Itu barang buktinya empat paket sabu–sabu, mereka dijerat Pasal 127 Undang–undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono menjelaskan, insiden penangkapan itu terjadi pada Jumat 21 Juni 2013, di Toko Anugerah, Kelurahan Mangunjiwan, Kampung Genggongan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, sekira pukul 19.45 WIB.
“Tiga oknum itu masing–masing Aiptu IH, Brigadir HR, dan Brigadir M. Statusnya tersangka dan ditahan. Turut ditangkap tiga tersangka lain, AF selaku pengedar, NR dan SS,” jelasnya saat memberikan keterangan pers.
Barang bukti yang ditemukan petugas pada penggerebekan itu, kata dia, masing–masing 4 paket sabu–sabu seberat 2 gram, uang Rp800 ribu, sebuah bong penghisap, dua pipet kaca, lima plastik klip kecil bekas tempat sabu, 10 korek api, buku rekening Bank BCA dan kartu ATM.
“Sanksi internalnya, yakni kode etik terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ini pelanggaran kode etik dengan ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Masing–masing tersangka dijerat pasal berbeda, mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Polisi) Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan termasuk peran masing–masing tersangka penyalahgunaan narkoba itu.
“Itu hanya oknum saja. Masih banyak (polisi) yang baik, dibanding jumlah total 35 ribu personil di Jawa Tengah. Sudah saya kirimkan TR (Telegram Rahasia) arahan, secara tertulis. Kemarin, saya ke jajaran, ke 14 Polres mulai jalur Pantura sampai selatan. Sudah saya ingatkan lagi. Peningkatan disiplin, supaya tidak ada anggota–anggota lagi yang terlibat. Baik penyalahgunaan senjata api maupun narkoba,” tegasnya saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Jawa Tengah.
(san)